Kabar Bima

Pansus Dewan Kabupaten Bima Dinilai tak Prosedural

384
×

Pansus Dewan Kabupaten Bima Dinilai tak Prosedural

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bima Terhadap Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib (Tatib), Kode etik dan Tata Cara Beracara BK, Rabu (29/10), dinilai insprosedural.

Suasana Paripurna Dewan Kabupaten Bima. Foto: Bin
Suasana Paripurna Dewan Kabupaten Bima. Foto: Bin

Pada saat Paripurna penyampaian hasil Pansus, anggota DPRD Kabupaten Bima dari PAN M. Aminurlah menanggapi penyampaian laporan Pansus dinilai tidak prosedural, terutama pada keberangkatan seluruh anggota dewan dalam struktur Pansus untuk konsultasikan rencana Tatib ke Kemendagri beberapa waktu lalu.

Menurut dia, sesuai PP 16 Tahun 2010, yang menjadi pedoman kerja Pansus Tatib, Kode etik dan BK, DPRD Kabupaten atau Kota dapat berkonsultasi hanya sebatas Gubernur, bukan ke Kemendagri. Selanjutnya yang diperbolehkan oleh aturan adalah DPRD setingkat Provinsi.

Begitupun terkait dengan isi laporan Pansus, memuat laporan berdasarkan referensi dari beberapa daerah. Pertanyaan dia, kapan pansus DPRD Kabupaten Bima berkonsultasi dengan DPRD lain, sehingga menjadikannya referensi dalam pembahasan tatib.

Kemudian, anggota dewan lain, Fahrirahman menuding Ketua Pansus, Sulaiman MT, SH telah menyalahi kesepakatan rapat Pansus. Dimana dalam laporannya, Ketua Pansus hanya mencantumkan satu opsi untuk jumlah perwakilan Fraksi dewan dalam Badan Anggaran (Banggar).

Ia mengaku kaget, saat rapat Pansus sepakat untuk membawa dua opsi dalam rapat Paripurna terkait komposisi keanggotaan Banggar, namun yang terjadi didalam laporannya, Ketua Pansus hanya mencantumkan opsi yang disepakati sepihak. Bahkan Fahri menuding adanya rekayasa dan mempertanyakan kredibilitas Ketua Pansus.

Dua opsi tersebut masing-masing, komposisi jumlah keterwakilan fraksi dewan dalam anggota Banggar, opsi pertama untuk partai memiliki kerterwakilan banyak di dewan memiliki jatah keterwakilan tiga orang dalam banggar, seperti PAN, Golkar, Demokrat dan Gerindra.

Sementara opsi kedua yaitu keterwakilan fraksi yang jumlahnya sama dalam Banggar, yaitu dua keterwakilan masing-masing fraksi.

Ketua Pansus, Sulaiman MT, tidak menjawab soal konsultasi ke Kemendagri, namun mengenai pedoman penyusunan rancangan aturan DPRD sudah sesuai PP 16 tahun 2010. Mengenai pertanyaan Fahrirahman menurut Sulaiman, tidak perlu disampaikan dalam laporan, namun dapat disampaikan terbuka saat rapat Paripurna dan dapat dibahas kembali mengenai dua opsi dimaksud.

Tidak adanya kesepahaman antara dua kubu, akhirnya pimpinan rapat menskor untuk rapat konsultasi masing-masing pimpinan fraksi bersama Pansus. Dua kali rapat konsultasi tidak menemukan titik temu.

Terakhir Pimpinan Pansus dan beberapa unsur pimpinan Pansus meminta pimpinan rapat dapat memutuskan apa menjadi laporan Pansus dalam Paripurna apakah diterima atau tidak sehingga rapat tidak terus molor.

Beberapa anggota dewan sepakat rapat dilanjutkan untuk menghasilkan keputusan, karena banyak agenda dewan yang terabaikan bila putusan tentang rancangan peraturan DPRD terhadap tatib, Kode Etik dan BK molor untuk diputuskan dalam rapat paripurna.

Padahal tidak ada kendala dalam memutuskannya, karena rapat Paripurna hanya memutuskan apa yang telah dibahas oleh Pansus sebelumnya.

*Abu