Kabupaten Bima, Kahaba.- Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Bima, H Sumarsono enggan berkomentar lebih jauh soal empat anggotanya yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Keempatnya masing-masing berinisial ED, KD, SB dan IS. Mereka diindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sat Pol PP Kabupaten Bima senilai Rp2,3 Miliar Tahun 2014.
“Saya no coment kalau soal kasusnya,” kata Sumarsono singkat kepada Kahaba.net di Kantor Sat Pol PP setempat, Rabu (17/5) pagi.
Namun, Sumarsono mengakui keempat anak buahnya tetap kooperatif selama proses hukum dengan memenuhi panggilan kejaksaan. Mereka kini tetap masuk bekerja seperti biasa dan tidak terganggu dengan proses hukum.
Karena kasus itu bukan pada masa kepemimpinannya, Ia tidak ingin terlalu jauh berkomentar. Hanya saja, ketika penegak hukum meminta bantuan keterangan pendukung, maka Ia akan siap menyampaikan apa yang diketahui.
*Kahaba-03