Kota Bima, Kahaba.- Berdasarkan hasil klarifikasi dan sejumlah bukti yang dikumpulkan Panwaslu Kota Bima, sebanyak 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga kuat terlibat politik praktis. Ke-6 ASN ini masing-masing 5 orang dari Pemerintah Kota Bima dan 1 orang dari Pemerintah Kabupaten Bima.
Komisioner Panwaslu Kota Bima Muhaemin mengungkapkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan ke-6 ASN tersebut masuk kategori pelanggaran kode etik karena belum masuk tahapan kampanye.
Untuk itu kata dia, Panwaslu sudah menggelar rapat pleno dan memutuskan mengeluarkan rekomendasi dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dua daerah selaku pejabat pembina kepegawaian.
Diakuinya, 5 ASN itu hasil temuan saat pengawasan diduga terlibat pada acara pembentukan tim pemenangan Bakal Paslon Manufer (H Arahman-Hj Fera Amalia) dan 1 ASN lagi diduga terlibat pada acara deklarasi Lutfi-Feri.
“Isi rekomendasi yang kita sampaikan menyimpulkan dugaan kuat pelanggaran etik ke-6 ASN itu,” ungkap Muhaemin ditemui di Hotel Kamelia, Rabu (17/1) siang.
Rekomendasi ditujukan kepada Sekda lanjut dia, karena yang punya kewenangan untuk memberikan sanksi kepada ASN adalah pejabat pembina kepegawaian di wilayah setempat sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sudah kita sampaikan rekomendasi itu sekitar tanggal 11 Januari kemarin. Sekarang kita tinggal menunggu hasil tindaklanjut dari Sekda seperti apa sanksi yang diberikan,” ujarnya.
*Kahaba-03