Kabupaten Bima, Kahaba.- Kejaksaan Negeri Bima telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Reskrim Polsek Bolo, untuk melanjutkan penyelidikan kasus pemukulan nenek Mahani (60). (Baca. Mahani, Nenek Ini Ditampar dan Diludahi Oknum Staf Desa)
Mahani sebelumnya, dipukul dan diludahi staf Desa Timu MS karena persoalan sewa menyewa sebidang lahan pertanian milik desa. (Baca. Nenek Ditampar dan Diludahi Oknum Staf Desa, Begini Cerita Kades Timu)
“Kami sudah menerima SPDP kasus itu,” ujar staf Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Wartoyo Utomo, Senin (9/4). (Baca. Polisi Didesak Segera Limpahkan Kasus Pemukulan Nenek Mahani)
Kata dia, setelah SPDP diterima maka pihak kejaksaan akan menunjuk salah satu jaksa untuk mengikuti proses penyelidikan kelengkapan berkas kasus penganiayaan yang menimpa Mahani.
Setelah 30 hari dikeluarkan SPDP, pihaknya kemudian menagih hasil penyelidikan dari penyidik untuk menaikan status hukum kasus tersebut.
“Kalau berkasnya tidak dikirim juga selama 2 bulan usai dikeluarkanya SPDP, maka kami akan mengembalikan SPDP tersebut,” katanya.
*Kahaba-05