Kota Bima, Kahaba.- Sebanyak 4 orang ASN di Bappeda Kota Bima yang bertanggungjawab penuh mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar lebih. Sejak diberi kesempatan oleh BPK RI Perwakilan NTB hingga tanggal 28 Juli mendatang, baru Rp 200 juta yang sudah dikembalikan. Selebihnya belum ada progres yang berarti. (Baca. Di Bappeda, Belanja Rp 6 Miliar Lebih Jadi Temuan, Begini Tanggapan BPK)
Kepala BPKAD Kota Bima Zainuddin mengakui jika pengembalian kerugian negara atersebut baru Rp 200 juta. Setelah itu, belum adan progress pengambalian. (Baca. Akui Temuan BPK Sebesar Rp 6 Miliar, Begini Penjelasan Kepala Bappeda)
Kendati demikian, pihaknya terus menginformasikan kepada 4 ASN itu untuk menyetor kerugian negara itu. Karena catatan yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan NTB, hasil temuan itu ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme. (Baca. Temuan Rp 6 Miliar di Bappeda, Dewan Duga Ada Pemalsuan Tandatangan Pejabat Tinggi)
“Uang itu harus disetor kembali ke kas negara. Tapi intinya, 4 ASN ini punya niat baik untuk mengembalikan,” katanya, Kamis (19/7). (Baca. 4 Orang di Bappeda Wajib Kembalikan Kerugian Negara dan Diberi Sanksi)
Soal pola pengembaliannya ia menjelaskan, dilakukan secara bertahap. Apabila mereka sudah punya kemampuan untuk menyetor sesuai dengan komitmen, maka mereka akan berkoordinasi dengan BPKAD. (Baca. Temuan di Bappeda, Wahab: Saya Terima Honor Sekali, SPJ Nama Saya Banyak Sekali)
“Saat disetor nanti ada Surat Tanda Setoran (STS), kemudian langsung menyetor ke Bank. STS itu menjadi bukti untuk dibawa ke kita, agar dicatat ke akutansi bahwa ada penyetoran yang bersumber dari kerugian tersebut,” paparnya. (Baca. Penyidik Tipikor Bidik Dugaan SPJ Fiktif di Bappeda)
Pada akhirnya tambah Zainuddin, proses pengembalian kerugian dimaksud akan diselesaikan oleh TPTGR Kota Bima. (Baca. Kerugian Negara Miliaran di Bappeda, Sekda: LHP Sedang Diproses BPK)
*Kahaba-01