Kota Bima, Kahaba.- Sesuai waktu yang diberikan BPK RI Perwakilan NTB, batas pengembalian temuan kerugian negara miliaran rupiah di Bappeda Kota Bima berakhir kemarin, Sabtu (28/7). Namun, 4 orang ASN yang bertanggungjawab atas temuan itu belum menuntaskan kewajibannya. (Baca. Di Bappeda, Belanja Rp 6 Miliar Lebih Jadi Temuan, Begini Tanggapan BPK)
“Progres pengembaliannya ada, sekitar seratus juta lebih. Penyetoran itu dilakukan beberapa pekan terakhir batas waktu pengembalian,” ungkap Kepada BPKAD Zainudin, yang dikonfirmasi Minggu (29/7). (Baca. Akui Temuan BPK Sebesar Rp 6 Miliar, Begini Penjelasan Kepala Bappeda)
Diakuinya, waktu pengembalian masih ada 2 hari lagi yakni Senin dan Selasa. Karena pada hari Sabtu dan Minggu libur dan tidak bisa dilakukan penyetoran. (Baca. Temuan di Bappeda, Wahab: Saya Terima Honor Sekali, SPJ Nama Saya Banyak Sekali)
“Sampai Selasa (31/7) baru terhitung selesai waktu pengembalian,” jelas Zainudin. (Baca. Dugaan Korupsi di Bappeda, Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Terjadinya Tindak Pidana)
Zainudin menegaskan, sesuai tugas dan fungsi TPTGR pihaknya memprioritaskan pengembalian kerugian ke kas negara. Teknis pengembaliannya akan diatur oleh TPTGR. (Baca. Akademisi Duga Kerugian Negara di Bappeda Mengalir ke Pejabat Tinggi, Polisi Diminta Segera Lidik)
“Apakah nanti dicicil, periode penyicilan akan ditentukan saat sidang TPTGR. Atau menggunakan cara lain,” katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis TPTGR Muhtar Landa mengaku sebelum majelis TPTGR menggelar sidang, pihaknya akan menggelar rapat internal. (Baca. 4 Orang di Bappeda Wajib Kembalikan Kerugian Negara dan Diberi Sanksi)
“Sekarang kan hari libur, Insya Allah besok Senin kami akan rapat internal untuk menyusun jadwal,” jawab pria yang juga Sekda Kota Bima.
*Kahaba-01