Kabaupaten Bima, Kahaba.- Sat Reskrim merupakan Satuan yang menagani berbagai macam laporan kasus kriminal, kecuali kasus narkoba. Untuk tahun 2018 saja, satuan setempat telah menerima sebanyak 311 laporan dari beragam kasus.
“Tahun ini kami menerima 311 laporan, 197 laporan sudah kami selesaikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Fathoni dalam ruanganya, Selasa (18/12).
Kata Fathoni, rincian kasus yang dilaporkan pada tahun 2018 adalah kasus pencurian biasa 18 kasus, Curat 35 kasus, Curas 10 kasus, Curanmor 31 kasus, Anirat 6 kasus, Perjudian 12 kasus, Penipuan12 kasus, Penggelapan 17 kasus, Pengerusakan 8 kasus, penganiayaan ringan sebanyak 120 kasus, kasus Curanmor sebanyak 68, Peras/Ancam 19 kasus, Pembunuhan 2 kasus, Penganiayaan Biasa 89 kasus, Pemerkosaan/Cabul sebanyak 12 kasus, Senpi dan Sajam 10 kasus.
Kemudian, Penadahan 1 kasus, Kelalian mengakibatkan orang lain meninggal ada 2 kasus, Aborsi 1 kasus, Penghinaan 5 kasus, KDRT 9 kasus, Perlindungan Anak 2 kasus dan kejahatan asal usul perkawinan 1 kasus.
“Jumlah semua kasus tersebut sebanyak 311, menurun dibandingkan pada tahun 2017 yang mencapai 414 kasus,” sebutnya.
Jata Fathoni, semua kasus yang sudah dilaporkan akan tetap diselesaikan sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku. Masyarakat juga diminta untuk tetap percaya pada proses hukum, dalam menyelesaikan setiap masalah yang sudah dilaporkan, hindari main hakim sendiri, apalagi melawan hukum.
*Kahaba-05