Kabar Bima

Berkas Pelanggaran Adminsitrasi Kepala SMPN 2 Tambora Diserahkan ke KASN dan Bupati

408
×

Berkas Pelanggaran Adminsitrasi Kepala SMPN 2 Tambora Diserahkan ke KASN dan Bupati

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti pelanggaran administrasi yang dilakukan oknum Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Tambora NM, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima menyerahkan berkas rekomendasi ke Bupati Bima sebagai Pembina Aparatur Sipil Nebgara (ASN), Senin (11/2).

Berkas Pelanggaran Adminsitrasi Kepala SMPN 2 Tambora Diserahkan ke KASN dan Bupati - Kabar Harian Bima
Pelanggaran Adminsitrasi, Kepala SMPN 2 Tambora Direkomendasikan ke KASN dan Bupati. Foto: Ist

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima Abdullah mengungkapkan, dari rangkaian tahapan oleh Bawaslu Kabupaten Bima, melahirkan 2 keputusan. Masing-masing berupa dugaan pelanggaran Tindak pidana Pemilu (Tipilu) dan pelanggaran Administrasi.

Setelah dilakukan rapat pleno oleh Anggota Sentra Gakkumdu dengan kajian yang mendalam, termasuk memintai petunjuk dari pakar hukum tata negara, maka untuk kasus yang melibatkan oknum ASN tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana Tipilu.

“Namun, yang bersangkutan dinyatakan telah melakukan pelanggaran Adminstrasi. Karena itu kami menyampaikan rekomendasi ke Bupati Bima, untuk menindak tegas oknum yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Abdullah, Selasa (12/2).

Selain merekomendasikan ke Bupati Bima selaku Pembina Aparatur Sipil Negara (ASN), pelanggaran administrasi berupa kampanye yang dilakukan NM melalui media social (Facebook) tersebut direkomendasikan juga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk diberikan tindakan tegas.

Dengan dihentikannya sanksi Tipilu untuk ASN yang bersangkutan, sambung mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bima ini, bukan berarti NM terbebas dari hukuman dari perbuatannya. Tetapi masih ada aturan lain yang dapat menjeratnya, yakni sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Ebit, sapaan akrabnya menjelaskan, yang bersangkutan telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang ASN, yang terdapat pada Pasal 2 huruf f. Bunyinya UU itu, bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.

“Asas netralitas ini berarti bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” terangnya.

Selain UU tersebut, yang bersangkutan juga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 angka 12 huruf a tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik Pegawai Neneri Sipil (PNS).

Ia juga mengaku, sangat menghormati setiap kritikan yang tertuju kepada lembaga yang dipimpinnya tersebut. Namun kata dia, dirinya dan segenap Bawaslu Kabupaten Bima tidak pernah membedakan siapapun yang melanggar.

“Semua yang melakukan pelanggaran akan selalu kami tindak tegas,” tuturnya.

Ebit pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk bisa sama-sama menjaga setiap tahapan pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Bima agar berjalan sukses, aman dan lancar, demi terciptanya Pemilu yang damai dan sejuk.

*Kahaba-08