Kabar Bima

PPK, Kontraktor dan Konsultan Proyek Taman Amahami Diperiksa Kejati, Kadis PUPR: Kita Tunggu Proses Hukum

433
×

PPK, Kontraktor dan Konsultan Proyek Taman Amahami Diperiksa Kejati, Kadis PUPR: Kita Tunggu Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah memanggil dan memeriksa Kepala BPBD Kota Bima dan PPK proyek DAM, Kejati NTB  juga memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat Dinas PUPR Kota Bima. (Baca. Kepala BPBD Kota Bima Diperiksa Kejati NTB, Terkait Kasus Proyek DAM)

PPK, Kontraktor dan Konsultan Proyek Taman Amahami Diperiksa Kejati, Kadis PUPR: Kita Tunggu Proses Hukum - Kabar Harian Bima
Gambar Taman Amahami yang nanti akan ditempati para PKL. Foto: Dok Dinas PUPR

Pemeriksaan yang dilakukan kemarin itu, terkait dugaan kasus pekerjaan Taman Amahami yang menghabiskan anggaran sebesar Rp8,4 miliar. (Baca. 5 Proyek Besar di Kota Bima Diperiksa Jaksa, Dinas Terkait Tunggu Proses Hukum)

Informasi yang dihimpun media ini, ada 3 orang yang diperiksa di Kejati NTB.  Yakni PPK proyek Taman Amahami, kontraktor dari PT Cermai Giri Abadi dan konsultan dari Cakrawala Konsultan. (Baca. Jaksa Lidik 5 Mega Proyek, Syarif: Semoga Bukan Bola Panas yang Tidak Ada Ujung)

Humas Kejati NTB Dedi Irawan yang dikonfirmasi tidak berbicara banyak. Padahal benar adanya pemeriksaan itu, Dedi tetap enggan berkomentar.

“Masih dalam tahap penyelidikan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepalda Dinas PUPR Kota Bima M Amin yang dimintai komentar membenarkan adanya pemeriksaan itu. Namun diakuinya ia belum dipanggil untuk pemeriksaan oleh Kejati.

“Kita tunggu saja panggilan,” katanya saat ditemui di Kantor Walikota Bima, Kamis (28/2).

Ditanya lebih jauh, Amin memilih untuk tidak ingin berkomentar banyak. Ia menyarankan agar tunggu saja proses penyelidikan dari Kejati.

“Kita tunggu saja proses hukum yang berjalan,” ucapnya.

*Kahaba-01