Kota Bima, Kahaba.- Kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan iming-iming menjadi pegawai di Dinas Pol PP Kota Bima, terus diproses. Yang terbaru, Hanif terduga utama yang terlibat kasus itu pun sudah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (Baca. Kuitansi Rp 7 Juta Iming-Iming Jadi Pol PP, Viral di Medsos)
Kapolsek Rasanae Timur IPTU Lutfi Hidayat mengaku telah mengeluarkan sprint resmi perihal penetapan tersangka Hanif sebagai DPO dan sudah menandatanganinya. (Baca. Soal Kuitansi Rp 7 juta, Hanif Berkicau di Medsos)
“Surat resmi penetapan Hanif sebagai DPO setelah dikeluarkan berkali-kali surat panggilan Hanif sebagai tersangka untuk dimintai penjelasan,” katanya, Senin (16/12). (Baca. 3 Kali Mangkir, Hanif Akan Ditetapkan DPO)
Diakui Kapolsek, sebelum penetapan DPO, penyidik sudah melayangkan surat panggilan pada Hanif dengan status sebagai tersangka. Surat disampaikan ke kediamannya di Kota Bima. (Baca. Kasus Kuitansi Rp 7 Juta, Hanif Ditetapkan Tersangka)
Apabila dalam waktu 10 hari tersangka tidak memenuhi panggilan, akan dilayangkan surat panggilan kedua dan ketiga. Jikapun pada panggilan ketiga tersangka masih ngeyel, penyidik akan menjemput paksa dan mencarinya.
“Polsek juga akan menyerahkan kasus ini ke Polres untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
*Kahaba-01