Kota Bima, Kahaba.- Kemana Hanif, terduga kasus kuitansi Rp 7 juta dengan iming-iming menjadi anggota Sat Pol PP di Kota Bima, kini belum juga terungkap. Padahal sudah berbulan-bulan kasus itu ditangani aparat penegak hukum, tapi tak ada tanda – tanda yang bersangkutan diringkus. (Baca. Kuitansi Rp 7 Juta Iming-Iming Jadi Pol PP, Viral di Medsos)
Kinerja polisi yang lamban ini pun kembali disorot akademi STIH Muhammadiyah Bima Syamsuddin. Menurut dia, demi kepastian hukum dan keadilan, maka penyidik Polres Bima Kota harus serius dalam menangani kasus Hanif yang sudah berbulan-bulan belum ada kejelasannya. (Baca. Walikota Bima: Tak Ada Rekrutmen Honorer di Pol PP dan Tak Ada Pungutan)
“Kasus Hanif dirasa penting untuk segera diproses, karena ada dugaan pihak-pihak lain yang ikut dicatut namanya, tentu saja publik menunggu kejelasan sampai hari ini,” ujar Syam, sapaan akrabnya, Selasa (4/2). (Baca. Soal Kuitansi Rp 7 juta, Hanif Berkicau di Medsos)
Menurut dia, polisi juga harus terbuka kepada publik upaya yang sudah dilakukan dan juga apa hambatannya, sehingga Hanif yang sudah jadi DPO sampai saat ini belum ditemukan, sementara yang bersangkutan aktif menggunakan media sosial facebook.
Kata Syam, lambatnya penanganan kasus Hanif menimbulkan kesan adanya pembiaraan yang secara sengaja dilakukan oleh penyidik kepolisian. Tentu ini preseden buruk bagi citra pejabat dan institusi kepolisian di mata publik. (Baca. 3 Kali Mangkir, Hanif Akan Ditetapkan DPO)
Polisi pun harus berani mencari, menemukan dan menangkap setiap orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana. Terlepas apakah dia masyarakat biasa, pejabat, atau orang yang dekat dengan kekuasaan hari ini.
“Inik kan sudah lama sekali, tapi polisi ini takut sekali meringkus Hanif,” tudingnya.
Syam menambahkan, tidak ada orang yang kebal hukum. Semuanya sama di mata hukum. Karena itu, jangan perlakukan berbeda hanya karena ada Hanif punya hubungannya dengan kekuasaan.
*Kahaba-01