Kabupaten Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti laporan sejumlah warga Desa Teke atas dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh kepala desa setempat, Kanit Tipikor Polres Bima memanggil saksi pelapor Abdul Haris untuk dimintai keterangan, Senin (10/2). (Baca. Kades Teke Diduga Gelapkan Dana Desa, Warga Segel Kantor Desa)
Kanit Tipikor Polres Bima IPDA Hari Purnomo mengatakan, pemanggilan saksi pelapor tersebut untuk menindaklanjuti laporam sejumlah warga Desa Teke usai demo di kantor desa setempat beberapa waktu lalu. (Baca. Diduga Gelapkan Dana Desa, Kades Teke Dilaporkan Warga ke Polisi)
“Kami memanggil dia dalam rangka penyelidikan untuk meminta keterangan yang berkaitan dengan dugaan penggelapan ADD tahun 2019 Pemdes Teke,” ujarnya.
Sebagai penyidik Tipikor, pihaknya akan mengumpulkan data-data atau dokumen ADD Tahun 2019 yang dilaporkan. Sementara soal berapa jumlah saksi yang akan dipanggil, Heri mengaku belum bisa menentukan karena relatif tergantung kebutuhan penyelidikan.
“Kalau pemanggilan kepala desa selaku terlapor itu nanti setelah kita temukan bukti yang kuat,” katanya.
Usai diperiksa oleh penyidik Tipikor Polres Bima, saksi pelapor Abdul Haris mengatakan, polisi memanggilnya untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi dana Desa Teke Tahun 2019.
“Tadi saya juga ditanya apa fungsi Kades, Sekretaris dan Bendahara Teke,” ungkapnya.
Ia mengaku, penyidik juga menanyakan kebenaran informasi ada beberapa program yang sudah dianggarkan tapi tidak ada wujud fisiknya.
“Saya beberkan juga terkait program penguatan ketahanan pangan tingkat desa seperti lumbung desa dan lain-lain yang tidak ada fisiknya,” tutur Haris.
Dia berharap, penyidik Tipikor Polres Bima memeroses laporan tersebut dengan cepat. Jika penanganan polisi dinilai lamban dan jalan di tempat, maka bukan tidak mungkin warga kembali segel kantor desa setempat.
*Kahaba-10