Kota Bima, Kahaba.- Pekerjaan Taman Kodo mestinya berakhir tanggal 31 Desember 2019, sesuai kontrak. Namun hingga kini, dari penambahan waktu 50 hari kerja, para pekerja masih terus berusaha merampungkannya. (Baca. Pekerjaan Taman Kodo Akan Dilapor Polisi, Begini Tanggapan PPK)
Jika merujuk pada kontrak, mestinya pekerjaan Ruang Terbuka Publik (RTP) tersebut selesai dan tuntas. Pihak ketiga yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai kontrak, kemudian tidak melakukan apa yang disanggupi sesuai ketentuan, telah terjadi wanprestasi. Pun ada punishment yang mestinya bisa diambil ketika terjadi wanprestasi.
Kuat dugaan, proses pekerjaan tersebut dilakukan penuh pengaturan, karena pada akhirnya hanya diikuti oleh satu penawaran. Terlebih pada waktu menjelang akhir tahun. Sehingga tidak sulit praktek pelelangan hanya dimenangkan oleh satu perusahaan yang membuat penawaran. (Baca. Dewan Turun Cek Taman Kodo, PPK Menghindar)
Lantas bagaimana sesungguhnya proses pekerjaan itu sejak awal hingga saat ini yang tak pernah sepi dari masalah tersebut?
Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Setda Kota Bima Iskandar Z yang dikonfirmasi menjelaskan, pada bagiannya, proses pekerjaan yang dilakukan LPBJ adalah melaksanakan proses pemilihan penyedia melalui tender atau seleksi. Setelah adanya permohonan dari OPD untuk dilakukan proses pemilihan penyedia, ditetapkan pemenang. (Baca. Pekerjaan Molor, Gapensi Desak Aparat Usut Tuntas Proyek Taman Kodo)
“Setelah ada hasilnya, kita sampaikan ke OPD teknis untuk ditindaklanjuti dengan penandatangan kontrak, setelah itu tidak ada lagi kewenangan LPBJ,” jelasnya, Kamis (13/2).
Diakui Iskandar, sumber pekerjaan itu dari DPA OPD, kemudian diinput dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup). Setelah itu, PPK melakukan pembuatan paket pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), yang didelegasikan kepada unit kerja pengadaan barang dan jasa untuk dilakukan proses pemilihan penyedia. (Baca. Cek Proyek Taman Kodo, Dewan: Itu Pekerjaan Baru Sekitar 65 Persen)
“Itu sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah,” terangnya.
Setelah paket pekerjaan didelegasikan PPK ke UKBPBJ sambungnya, kemudian dilakukan review dan kepala UKBPBJ mendelegasikan ke kelompok kerja pemilihan penyedia (Pokmil). Dalam proses pemilihan penyedia, Pokmil berhubungan dengan penyedia yang memasukan penawaran pada SPSE, sampai pada proses pembuktian kualifikasi dan klarifikasi direktur perusahaan akan menandatangani berita acara. (Baca. Pemilik Tanah Ancam Hentikan Pekerjaan Taman Kodo)
Disinggung dugaan perusahaan pemenang tidak mengerjakan proyek tersebut dan dikerjakan oleh orang lain? Iskandar menjawab pada dasarnya mereka melakukan proses yang ada di sistem. Pembuktian kualifikasi dilakukan untuk memastikan dan klarifikasi legalitas dan keabsahan perusahan yang ditunjukan dengan dokumen dokumen.
“Siapa yang bekerja saat ini, apakah perusahaan pemenang atau orang lain, bukan urusan kita. Itu di luar kewenangan kita. Yang memiliki kewenangan itu PPK dan OPD terkait,” katanya. (Baca. Ini Proyek di Kota Bima yang Tidak Selesai Dikerjakan Tahun 2019)
Diakui Iskandar, saat dimulainya pekerjaan itu ada 10 perusahaan yang mendaftar. Kemudian yang memasukan penawaran hanya satu perusahaan tersebut yakni CV Putra Melayu.
Menjawab pertanyaan kaitan dengan keterlambatan proses lelang? Iskandar mengakui memang proses pengumuman tanggal 2 Oktober, kemudian tanda tangan kontrak pada tanggal 22-28 Oktober. (Baca. Perpanjangan 50 Hari Kerja Taman Kodo Berakhir, Walikota Bima Tinjau Pekerjaan yang Belum Juga Selesai)
Tapi pada prinsipnya kata dia, mau dalam jangka waktu kapanpun, tergantung dari pihak ketiga yang menyatakan kesanggupan untuk mengerjakan proyek tersebut dan kesanggupan itu dituangkan pada pakta integritas.
Kemudian ditanya soal pekerjaan tersebut dan perusahaan sudah melakukan wanprestasi? Dia mengakui bahwa di dalam kontrak ada daftar sanksi, yang disepakati oleh PPK dan pihak ketiga. Ketika perusahaan melakukan wanprestasi, PPK yang akan memberikan sanksi. (Baca. Taufik Minta Pemerintah Segera Selesaikan Carut Marut Proyek Taman Kodo)
Ia menambahkan, ada 2 punishment untuk perusahaan yang melakukan wanprestasi, pertama pemutusan kontrak dan black list selama 2 tahun. Ini dilakukan ketika pihak ketiga tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai kontrak.
“Itu PPK bisa langsung menjalankan Punishment,” tambahnya.
*Kahaba-01