Kabar Bima

Pembunuhan Berencana, Pelaku yang Habisi Fandi Diancam Bui Seumur Hidup

497
×

Pembunuhan Berencana, Pelaku yang Habisi Fandi Diancam Bui Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus pembunuhan Fandi (23) yang dilakukan oleh IM (21) beberapa hari lalu terus diproses oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota. Setelah memeriksa para saksi dan gelar perkara hari Senin kemarin, penyidik menetapkan IM sebagai tersangka. (Baca. Diduga Dendam Lama, Fandi Dihabisi Teman Sendiri)

Pembunuhan Berencana, Pelaku yang Habisi Fandi Diancam Bui Seumur Hidup - Kabar Harian Bima
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayoga. Foto: Deno

“Kami sudah tetapkan IM tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayoga, Selasa (3/11).

Diakui Hilmi, IM membunuh Fandi dengan cara menusuk tubuh korban menggunakan badik sebanyak 2 kali. Sementara motif pembunuhan karena dendam lama. (Baca. Rumah Pelaku Pembunuhan Fandi Dirusak Warga, 2 Polisi Terluka)

“Dilihat dari hasil pemeriksaan saksi dan hasil pemeriksaan tersangka, IM disangkakan Pasal 340 Jo Pasal 380 tentang pembunuhan berencana,” terang Hilmi.

Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka tambah Kasat, sudah dikeluarkan surat penahanan untuk IM dan telah ditahan di Rutan Polres Bima Kota. (Baca. Saksi Pembunuhan Fandi Diperiksa Polisi)

“Dari pasal itu, IM diancam hukuman penjara seumur hidup,” ungkapnya.

*Kahaba-05