Kota Bima, Kahaba.- Guna melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan Putri (10), bocah asal NTT yang diduga di bunuh oleh PA (37) di Kelurahan Tanjung Kota Bima, Polisi melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (12/8) sekitar pukul 09.00 Wita. (Baca. Bocah di Tanjung Ditemukan Tewas Gantung Diri)
Proses rekonstruksi yang tidak menghadirkan tersangka itu menjadi perhatian masyarakat sekitar. Terlihat hadir Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Kepala Kejari Bima dan Kepala Pengadilan Negeri Bima serta pihak Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPA) Bima. (Baca. Ada Tanda Kekerasan Pada Bocah Gantung Diri, Ini Keterangan Polisi)
Pada sejumlah adegan rekonstruksi, awalnya tersangka masuk ke area kos-kosan dan langsung menuju kamarnya sendiri. Saat itu, orang tua korban sedang memberikan uang belanja untuk Putri, karena mereka hendak ke pasar. (Baca. Ada Kejanggalan Sebab Kematian Putri, Polisi Amankan Tetangga Korban)
Sewaktu orang tua Putri pergi, tersangka kemudian menuju kamar kos tempat tinggal korban dan menutup mulut Putri menggunakan bantal. Aksi bejat dengan memerkosa korban pun dilakukan. (Baca. Terkuak Kematian Bocah di Tanjung, Hasil Visum Putri Diperkosa Sebelum Digantung)
Usai itu, tersangka membunuh korban dan menggantungnya di tali jemur yang ada di depan kamar kos korban.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo menyampaikan, rekontruksi tersebut dilakukan sesuai dengan petunjuk Jaksa untuk melengkapi berkas perkara. Semua pihak seperti orang tua korban, tetangga korban dilibatkan sebagai saksi dalam rekonstruksi tersebut. (Baca. Adik Korban Jadi Saksi Kunci, Ungkap Cerita Pemerkosaan dan Pembunuhan Putri)
“Kami tidak hadirkan tersangka dalam rekontruksidi TKP ini, takut ada reaksi dari warga,” katanya.
*Kahaba-05