Kabupaten Baru, Kahaba.- Untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah, Gubernur, Legislatif dan Presiden, Sebanyak 54 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se Kabupaten Bima, Rabu Kemarin dilantik dan diambil sumpah di Aula SMK 3 Kota Bima.
Pelatikan puluhan Panwaslu yang bertugas di kecamatan se wilayah Kabupaten Bima oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Karman, SH tersebut, dihadiri pula oleh Asisten I Setda,Drs Abdul Wahab SH mewakili Bupati Bima, sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, dan Ketua Bawaslu NTB Bambang Karyono, S.Pd.
Sukarman, SH yang didampingi dua anggota Panwas Kabupaten Bima Junaidin, S.Pd dan Muh. Waro dalam sambutannya mengatakan, pelantikan ini sebagai pelaksanaan Pasal 98 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Keputusan Panwaslu Kab.Bima Nomor SK: 07/SK/PWS-KAB.BIMA/I/2013 tanggal 19 Januari 2013 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kabupaten Bima.
Ia juga memaparkan , tahapan pengawasan oleh Panwas telah berjalan, dan anggota yang baru dilantik dituntut untuk memiliki integritas pribadi yang handal, dan mampu membangun sinergi. Terkait dukungan Pemerintah, Sukarman juga berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bima atas pemberian 2 unit sepeda motor serta alat-alat berat lainnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kab. Bima Drs. H. Abdul Wahab yang mewakili Bupati Bima, dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan Pemilukada yang damai dan demokratis merupakan instrumen penting bagi berlangsungnya pergantian kekuasaan secara konstitusional. Pelantikan Panwas Pemilukada yang akan bertugas pada Pilgub NTB, Pemilu legislatif, Pilpres dan Pemilukada Kabupaten Bima ini merupakan legalitas penting untuk dapat mengawasi pelaksanaan tahap-tahap Pemilukada, agar berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang dan peraturan terkait lainnya.
Abdul Wahab juga berharap agar nantinya para Ketua dan Anggota Panwaslu dapat memenuhi semua persyaratan dan tahapan pemungutan suara baik di tingkat TPS hingga Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keberhasilan penyelenggaraan Pemilukada tidak lepas dari tanggung jawab para pelaksana seperti Panwaslu sebagai penanggung jawab di masing-masing wilayahserta menghimbau pada Anggota Panwaslu yang mendapat amanah untuk memfasilitasi tahapan administrasi dengan penuh tanggungjawab, menjunjung tinggi profesionaisme dan bersikap adil pada semua kontestan,”tambahnya.
Sementara Ketua Panwas Propinsi NTB Bambang Karyono S.Pd dalam arahannya mempercayai bahwa panitia yang dilantik ini dapat mengemban tugas berat ini. “Posisi Panwaslu seperti wasit demokrasi, yang selain mengawasi peserta juga mengawasi KPU. Dan apabila ada yang mempermainkan demokrasi/pemilu ini, akan diberikan sanksi kode etik berupa pemberhentian,” tegasnya. [AR*/BQ]