Kota Bima, Kahaba.- Akademisi STIH Muhammadiyah Bima Syamsuddin menyorot vonis bebas terdakwa kasus bandar narkoba seberat 914 gram, oleh Hakim Pengadilan Negeri Bima. Di tengah keberadaan narkotika memiliki daya rusak lebih besar daripada tindak pidana lain. (Baca. Ambil Ganja Kering Berat 914 Gram dari JNE, Pria Ini Diringkus)
Menurut pria calon doktor tersebut, peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Bima semakin membahayakan masyarakat. Pelakunya baik orang-perorangan maupun melalui kelompok dan jaringan yang terorganisir secara rapi. Karena itu harus menjadi perhatian semua pihak, masyarakat maupun penegak hukum. (Baca. Potret Buram Hukum di Bima, Bandar Ganja 914 Gram Divonis Bebas)
Terkait putusan hakim yang membebaskan terdakwa, padahal perbuatan terdakwa RM semula tertangkap tangan beserta barang bukti di tangannya memang patut dipertanyakan. Mengingat pelaku tertangkap tangan beserta barang bukti di tangannya, maka dari sisi pembuktian sebetulnya cukup lengkap.
“Bagi saya putusan ini sangatlah aneh dan patut diduga ada faktor X yang mempengaruhi sehingga putusannya bebas,” ujar Syamsuddin kepada media ini, Jumat sore (5/11).
Putusan ini kata dia, tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika yang demikian marak dan mengancam kesehatan serta keselamatan jiwa manusia. Ganja kering merupakan jenis Narkotika Golongan 1 yang tingkat keberbayaannya sangat tingi.
“Karena itu dalam UU narkotika diberikan ancaman pidana maksimum,” katanya.
Tentu saja, putusan bebas RM tersebut menjadi tanda tanya besar. Apalagi di tengah negara bekerja keras memberantas jenis tindak kejahatan luar biasa tersebut. Untuk itu, Syamsuddin mendorong aparat penegak hukum, baik itu penyidik kepolisian atau penyidik kejaksaan agar menyelidiki informasi dugaan suap pada majelis hakim tersebut, agar menjadi jelas dan terang sehingga isunya tidak liar kemana-mana.
“Ini penting dilakukan guna memastikan bahwa penegakan hukum utamanya putusan pengadilan benar-benar bersih, berwibawa dan didasarkan atas kebenaran dan keadilan,” tegasnya.
Syamsuddin juga sangat mendukung langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melakukan upaya hukum banding terkait putusan tersebut, guna menguji dan mengoreksi putusan majelis hakim tersebut jujur sesuai hukum dan keadilan atau terdapat penyimpangan.
“Bahkan saya juga mendorong jika ada pihak-pihak lain yang akan melaporkan dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim tersebut kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI,” pungkasnya.
*Kahaba-01