Oleh: Hidayaturrahman*
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang dihelat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI pada tahun 2022, Dinas Kesehatan Kota Bima telah mendaftarkan 5 inovasi, yaitu Kunci Baju Odha, Si Luna, Pdkt Lablink, Si Upin Capek Uber Rusa serta Inovasi Kaki Si Intens, satu satunya inovasi yang merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Kesehatan dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Tradisi mengikuti lomba inovasi telah dimulai sejak tahun 2019 hingga sekarang. Pada tahun 2019 dan tahun 2020 sebanyak 3 inovasi, dan pada tahun 2021 sebanyak 4 inovasi yaitu Bengkel Alkes, Mbak Dara Melintas, Si Adul dan Perlambat Covid.
Dinas Kesehatan terus berupaya melahirkan dan mengembangkan ide inovasi guna mencapai moto inovasi Dinas Kesehatan yaitu, “One Unit, One Innovation, dengan moto ini diharapkan masing-masing unit kerja menghasilkan minimal satu inovasi sebagai bentuk pengembangan konsep dan praktek dalam pelaksanaan tugas. Inovasi tersebut telah menghantarkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima mendapatkan beberapa Award pada tahun 2021 dan 2022.
Berdasarkan inovasi yang dihasilkan Dinas Kesehatan dan Perangkat Daerah Kota Bima, Walikota Bima telah mendapatkan penghargaan berupa Innovative Government Award (IGA) dengan kategori sebagai Kota Terinovatif dari Menteri Dalam Negeri RI tahun 2021.
Inovasi harus terus dikembangkan dan dibudayakan karena memberi dampak loncatan kemajuan pembangunan daerah. Pembangunan yang berlandaskan inovasi dan riset hasilnya lebih memajukan daerah daripada program yang dilaksanakan hanya sebagai rutinitas belaka. Percepatan loncatan pembangunan harus didukung oleh kebiasaan berinovasi maupun riset.
Inovasi merupakan kunci untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Inovasi menjadi salah satu tool dalam mengakselarasi peningkatan daya saing yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan dunia swasta. Bagi dunia usaha inovasi tidak hanya menciptakan ide atau penemuan baru tapi dikomersialkan sebagai bentuk daya saing dengan competitor usaha lainnya. Perusahaan akan berkembang dan maju bila selalu melahirkan ide-ide inovasi baru dalam produk usahanya, sebaliknya bila tidak berinovasi maka usaha tersebut tidak akan berkembang dan perlahan akan mati tergilas oleh kompetitor lain.
Pemerintah daerah menjadi salah satu ujung tombak pelayanan publik wajib melakukan inovasi. Pelayanan publik yang inovatif akan meningkatkan pelayanan, pemberdayaan masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan daya saing yang semakin tinggi. Kemampuan daya saing daerah yang semakin tingggi pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Inovasi sebagai pengembangan ide-ide baru secara pasti memberikan dampak bagi loncatan pembangunan daerah dan perlu dilakukan pengembangan secara sistematis, melembaga guna kemajuan pembangunan di Kota Bima. Semakin banyak inovasi dihasilkan oleh Perangkat daerah, masyarakat dan dunia usaha tentu akan berdampak langsung bagi “value added” kemajuan pembangunan daerah. Tidaklah heran di daerah-daerah maju terus berupaya memberikan stimulus bagi pengembangan dan lahirnya inovasi-inovasi baru dalam memajukan daerah yang didukung oleh masyarakat, dunia usaha, Perguruan Tinggi serta pemangku kepentingan lainnya, misal Innovating Jogja oleh Pemerintah Daerah Yogyakarta dan Automatic Identification System oleh Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya serta inovasi lainnya.
Mengenalkan agar inovasi menjadi kebiasaan dikalangan Pegawai/ASN serta masyarakat tidaklah mudah, perlu membangun iklim yang kondunsif bagi lahir dan berkembangnya ide-ide kreatif dalam pelaksanaan tugas sebagai bentuk inovasi. Menurut Rogers (Diffusion of innovation, 2003), ada 5 (lima) tahapan keputusan sebuah inovasi meliputi, Pertama, tahapan pengetahuan, yaitu kondisi seseorang menyadari dan ingin tahu tentang inovasi. Berkaitan dengan pengetahuan inovasi, ada prinsip-prinsip umum (generalisasi) tentang orang yang lebih awal mengetahui inovasi adalah:
– Orang yang lebih awal tahu tentang inovasi lebih tinggi pendidikannya daripada yang akhir
– Orang yang lebih awal tahu tentang inovasi lebih tinggi status social ekonominya daripada yang akhir
-Orang yang lebih awal tahu tentang inovasi lebih terbuka terhadap media masa daripada yang akhir
-Orang yang lebih awal tahu tentang inovasi lebih terbuka terhadap komunikasi interpersonal daripada yang akhir
-Orang yang lebih awal tahu tentang inovasi lebih banyak kontak dengan agen pembaharu daripada yang akhir
-Orang yang lebih awal tahu tentang inovasi lebih banyak berpartisipasi dalam sistem sosial daripada yang akhir
-Orang yang lebih awal tahu tentang inovasi lebih kosmopolitan daripada yang akhir.
Kedua, tahapan persuasi, yaitu kondisi seseorang menyenangi atau tidak menyenangi inovasi, Ketiga, tahapan keputusan, yaitu kondisi seseorang mengarah pada tahap menerima atau menolak inovasi, Keempat, tahapan implementasi yaitu tahapan seseorang menerapkan inovasi, keputusan menerima gagasan atau ide baru dibuktikan dalam praktek kegiatan dan Kelima adalah tahapan konfirmasi yaitu kondisi seseorang mencari penguatan atas keputusan yang telah diambil.
Pengembangan inovasi agar menjadi sebuah tradisi dalam iklim kerja ASN di Kota Bima, maka perlu memahami tahapan tahapan inovasi tersebut sehingga bisa didesain pola yang tepat untuk pengembangan inovasi.
Pencapaian tahapan yang didesain untuk melembagakan inovasi sangat membutuhkan kerja ekstra dan kerja cerdas dan tentunya dukungan komitmen yang kuat.
Sesuai Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, menyebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Pemerintah daerah dapat melakukan inovasi, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan atau Insentif Inovasi daerah, maka beberapa agenda kebijakan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima dalam upaya mengembangkan dan membudayakan inovasi daerah antara lain penetapan landasan hukum berupa Peraturan daerah atau Peraturan Kepala Daerah bagi percepatan dan pengembangan inovasi daerah, Penguatan Tim Terpadu Inovasi Daerah, penguatan dan peningkatan kapasitas kelembagaan yang menangani inovasi daerah serta membangun kolaborasi dan sinergisitas inovasi baik antar unit kerja, antar perangkat daerah, serta masyarakat dengan dunia usaha, bahwa kebersamaan dalam kolaborasi inovasi akan memberikan multiplier effect serta loncatan percepatan pembangunan bagi kemajuan kota Bima.
*Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima