Kota Bima, Kahaba.- Keterangan Kasat Lantas Polres Bima Kota yang menyebutkan Supir Mobil Operasional Ketua DPRD Kota Bima tabrak lari bocah usia 4 tahun dibantah. A. Halik, supir mobil yang mengendarai mobil dengan nomor Polisi EA 31 SA itu mengaku saat itu juga ia bersama orang tua korban membawa ke PKU Muhammadiyah Bima. (Baca. Mobdis Operasional Ketua Dewan Tabrak Lari Bocah)
“Tidak benar pernyataan Polisi itu. Saya membawa korban bersama ibunya di RS untuk diberi perawatan,” ujarnya di kediaman Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofyan.
Halik menceritakan, saat itu dirinya hendak keluar dari kediaman atasannya, untuk mengambil pesanan bakso disalah satu Ruko. Ketika hendak meluncur keluar dari cabang empat BTN Santi, tiba-tiba anak kecil itu keluar dari rumah dan diserempet mobil.
“Saya sempat injak rem. Tapi anak itu sudah diserempet mobil. Kejadian tersebut juga disaksikan oleh kedua orang tua korban,” ujarnya.
Karena merasa bertaggungjawab, dirinya lalu membawa bocah tersebut ke PKU. Muhamadiyah dan mendapatkan perawatan medis di bagian IGD. Setelah itu, dirinya kemudian meninggalkan rumah sakit sebentar, karena harus mengambil bakso yang telah dipesan.
“Saat saya kembali ke Muhammadiyah, anak itu sudah tidak ada. Kata dokter anak dan orang tuanya sudah pulang karena hanya lecet ringan,” tuturnya.
Halik melanjutkan, saat kembali ke rumah Ketua DPRD Kota Bima, ia dihadang dua orang anggota polisi dan mencaci maki dirinya kemudian ingin merampas Kunci Mobil. Ia bersikeras untuk tidka menyerahkan kunci mobil tersebut.
Saat itu juga, dirinya bersama dua orang Polisi tersebut menuju ke kantor Sat Lantas Polres Bima Kota untuk memenuhi panggilan dan pemeriksaan. “Setelah di BAP, saya kembali ke rumah. Tapi pada prinsipnya saya siap diproses sesuai aturan hukum,” tuturnya.
*Eric