Kota Bima, Kahaba.- Diketahui membawa senjata tajam (Sajam) jenis golok besi kuning, senjata api (Senpi) mainan dan kunci letter T, AD alias BR (21) warga Desa Ntori Kecamatan Wawo diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota, Senin (25/3).
“AD diamankan saat sedang duduk di Taman Ria sekitar Pukul 13.00 Wita,” katanya Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Hasnun, Selasa (26/3).
Ia menyampaikan, AD diamankan karena mendapat laporan bahwa ada seseorang di Taman Ria yang membawa Sajam dan Senpi. Tim Opsnal langsung mendatangi yang bersangkutan dan memeriksa semua isi tasnya.
Ternyata di dalam tas, ditemukan satu pucuk Sajam jenis golok, pistol mainan, kepala kunci letter T dan paku ukuran 4 cm. Karena dianggap melanggar Undang-Undang Darurat Tahun 1951, AD pun diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota.
“Hingga kini, AD masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian,” ujarnya.
Menurut Hasnun, AD sudah 2 kali masuk penjara atas kasus pencurian dan penjabretan di wilayah hukum Polres Bima Kota. Pertama mencuri di Kecamatan Wawo dan menjambret di pegunungan Dana Traha Kelurahan Dara. Pria tersebut merupakan residivis pencurian.
“Kami juga masih mendalami apakah aksi pencurian sepeda motor selama ini ada kaitannya dengan AD atau tidak,” ungkapnya.
*Kahaba-05