Kabar Bima

Bawaslu Mediasi Sengketa DCT Partai Berkarya dengan KPU

351
×

Bawaslu Mediasi Sengketa DCT Partai Berkarya dengan KPU

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Partai Barkarya terlibat sengketa proses pemilu dengan KPU Kabupaten Bima sebagai penyelenggara teknis pemilu. Penyebabnya, Partai Barkarya merasa dirugikan dengan obyek sengketa Keputusan KPU Nomor 96/HK.03.1-Kpts/5206/KPU-Kab.Bima/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Bima.

Bawaslu Mediasi Sengketa DCT Partai Berkarya dengan KPU - Kabar Harian Bima
Proses mediasi yang dilakukan Bawaslu terhadap Partai Berkarya dan KPU. Foto: Ady

“Penyelesaian sengketa Partai Berkarya dengan KPU ini sedang dalam upaya mediasi oleh Bawaslu Kabupaten Bima,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah, Rabu (26/9) siang didampingi 2 anggota Taufikurahman dan Damrah.

Sebelumnya jelas Abdullah, Partai Berkarya sebagai salah satu peserta pemilu merasa dirugikan dengan keputusan KPU Kabupaten Bima. Mereka keberatan karena Caleg Partai Berkarya Siti Asmah nomor urut 1 dari Dapil 6 dicoret KPU dari DCT, meski telah lolos DCS.

KPU beralasan, berdasarkan hasil klarifikasi dari tanggapan masyarakat sebelum penetapan DCT, diketahui Siti Asmah masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan aturan tidak membolehkan.

Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 lanjutnya, apabila ada keputusan KPU yang dianggap merugikan, peserta pemilu bisa mengajukan gugatan proses sengketa.

Pengajuan gugatan Partai Berkarya dilakukan tanggal 22 September dan diregistrasi Bawaslu tanggal 25 September. Rabu (26/9) pagi, Bawaslu sudah memediasi antara kedua belah pihak demi mencari solusi.

“5 komisioner KPU hadir dalam proses mediasi sebagai termohon. Begitupun pemohon dihadiri Ketua dan Sekretaris Partai Berkarya serta didampingi kuasa hukum. Namun, dalam mediasi tidak mencapai kesepakatan,” jelasnya.

Karena mediasi mentok tak mencapai solusi, kedua belah pihak menyepakati penyelesaian persoalan dilanjutkan dalam sidang ajudikasi, yaitu proses penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga.

“Kami sudah langsung menyusun jadwal sidang ajudikasi besok dengan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon. Proses ajudikasi tetap ditangani Bawaslu Kabupaten Bima dan keputusan nanti bersifat final mengikat,” terang Abdullah.

Dalam proses ajudikasi sambungnya, baik pemohon maupun termohon bisa mengajukan saksi. Bawaslu dalam sidang ajudikasi sebagai hakim tetap memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk membuktikan terhadap permohonan yang disampaikan pemohon atau terhadap jawaban yang disampaikan pemohon.

*Kahaba-03