PemiluKabupaten Bima

Bawaslu Proses Laporan Dugaan Money Politics Paslon Iqbal-Dinda dan Yandi-Ros

158
×

Bawaslu Proses Laporan Dugaan Money Politics Paslon Iqbal-Dinda dan Yandi-Ros

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Bawaslu Kabupaten Bima saat ini sedang memproses laporan dugaan praktik politik uang yang melibatkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Iqbal-Dinda, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, Yandi-Ros.

Bawaslu Proses Laporan Dugaan Money Politics Paslon Iqbal-Dinda dan Yandi-Ros - Kabar Harian Bima
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Taufikurrahman. Foto: Ist

Laporan ini berisi tuduhan pembagian amplop berisi uang beserta stiker pasangan calon tersebut. (Baca. Beredar Amplop Uang Bersama Stiker Paslon Iqbal-Dinda dan Yandi-Ros, Bawaslu Lakukan Penelusuran)

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Taufikurrahman mengatakan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari Ketua DPC PKS Kecamatan Palibelo, Amuddin.

“Kami memiliki waktu dua hari, mulai hari ini hingga besok, untuk menelaah apakah laporan tersebut memenuhi unsur formil dan materil,” ujar Taufikurrahman, Selasa 29 Oktober 2024.

Kata dia, jika ditemukan kekurangan dalam unsur laporan, maka laporan tersebut akan dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi dalam waktu dua hari ke depan.

“Setelah itu, Bawaslu akan menentukan apakah laporan akan diregistrasi atau dihentikan,”katanya.

Sebelumnya, Ketua DPC PKS Kecamatan Palibelo Amuddin membeberkan awal mula dugaan praktik politik uang ini. Menurutnya, usai salat subuh pada Minggu pagi, ia tidak sengaja berpapasan dengan dua Ketua RT dan seorang Ketua RW di Kecamatan Palibelo.

Salah seorang Ketua RT bercerita bahwa ia dipanggil oleh Kepala Desa Roi dan menerima amplop berisi uang Rp100 ribu dan stiker pasangan calon.

“Kades hanya menyampaikan bahwa uang tersebut untuk membeli rokok dan kebutuhan lain. Amplop ini hanya diberikan kepada Ketua RT dan RW, bukan kepada masyarakat umum,” ujar Amuddin.

Dirinya juga menuturkan bahwa tidak semua amplop berisi stiker pasangan calon, namun setiap amplop berisi uang Rp100 ribu.

“Menurut penerima amplop, uang ini diklaim berasal dari sisa anggaran dana desa (ADD) yang berjumlah 3 persen,” tambahnya.

Bukti dugaan politik uang ini telah dilaporkan secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Bima, beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan laporan tersebut.

*Kahaba-01