Kabar Bima

KPU Edukasi Santri Tentang Pilkada di Ponpes Al Maliky

288
×

KPU Edukasi Santri Tentang Pilkada di Ponpes Al Maliky

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Diikuti ratusan santri Pondok Pesantren Al Maliky, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menggelar sosialisasi dan edukasi Rumah Pintar Pemilu (RPP) dan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020, Sabtu (21/12) pagi.

KPU Edukasi Santri Tentang Pilkada di Ponpes Al Maliky - Kabar Harian Bima
Suasana Sosialisasi dan Edukasi Kepemiluan oleh KPU Kabupaten Bima di Ponpes Al Maliky. Foto: Ist.

Kegiatan yang disambut antusias oleh para santri itu dihadiri Ketua KPU Kabupaten Bima Imran, Komisioner Devisi Sosialisasi Ady Supriadin, Kasubbag Teknis dan staf sekretariat.

KPU Edukasi Santri Tentang Pilkada di Ponpes Al Maliky - Kabar Harian Bima

Ketua KPU Kabupaten Bima Imran menjelaskan, sosialisasi dan pendidikan pemilih masuk sekolah ini sengaja dilakukan untuk kelompok pemilih pemula. Pasalnya, para pelajar kelas XI dan XII sebagian besar akan memasuki usia memilih pada 23 September 2020 mendatang.

“Kalau rata-rata sekarang usia pelajar ini 16 tahun lebih, maka tahun depan mereka sudah punya hak pilih, sehingga perlu diberikan edukasi kepemiluan,” ujarnya.

Untuk mendapatkan hak pilih nanti kata Imran, para pelajar harus berusia minimal 17 tahun atau pernah menikah, telah memiliki KTP elektronik dan masuk dalam daftar pemilih tetap. Untuk memiliki KTP elekrtronik, pelajar bisa mengurus ke Dinas Dukcapil.

Kemudian KPU Kabupaten Bima melalui jajaran akan memutakhirkan kembali data pemilih pada tahapannya nanti sehingga pemilih pemula bisa diakomodir.

“Untuk itu, bagi santri dan santriwati yang sudah berumur 17 Tahun pada 23 September 2020 agar melaporkan diri pada PPS apabila belum terdaftar,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Devisi SDM dan Sosialisasi Ady Supriadin menjelaskan, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) ada 3 unsur penting yang perlu diketahui pemilih pemula. Yakni, unsur penyelenggara pemilihan yakni KPU, Bawaslu dan DKPP. Unsur peserta yakni bakal calon bisa melalui jalur perseorangan maupun didukung partai politik. Dan unsur para pemilih atau masyarakat yang akan memberikan hak pilih.

“Ketiga unsur ini harus ada dalam pemilihan kepala daerah dan tidak bisa berjalan sendiri,” jelasnya.

Untuk menuju pemilihan pada 23 September 2020 lanjutnya, sejumlah tahapan harus dilaksanakan KPU Kabupaten Bima sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Seperti yang dilakukan saat ini, yakni tahapan pengumuman penyerahan syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan.

“Sosialisasi diakhiri dengan diskusi, tanya jawab dan pembagian doorprise bagi pelajar yang bisa menjawab kuis,” bebernya.

*Kahaba-10