Kota Bima, Kahaba.- Rutan Bima juga telah menerapkan Keputusan Mentri (Kepmen) Nomor 19/PK/01/04/2020, tentang kebijakan dikeluarkannya sejumlah narapidana di seluruh Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (LP), guna pencegahan wabah Virus Corona.
Kepala Rutan Kelas B Bima M Saleh menyampaikan, berdasarkan keputusan Menkunham, 31 orang napi dari sejumlah kasus seperti kriminal, narkoba dan tindak pidana umum telah dibebaskan dan sudah memenuhi syarat.
“Mereka yang dibebaskan napi hukumannya divonis di bawah 5 tahun dan sudah menjalani hukuman 2/3 masa hukuman. Sementara napi yang divonis di atas 5 tahun tetap menjalani hukuman seperti biasanya selama belum ada keputusan baru dari menteri,” jelasnya, Selasa (7/4).
Kata Saleh, setiap hari selalu ada perubahan aturan yang dikeluarkan dari Kemenkumham. Pihaknya pun tentu akan melaksanakan perubahan aturan dari Kepmen yang berlaku. Keputusan menteri pun sudah diedarkan, agar masyarakat bisa mengetahuinya.
“Aturannya selalu berubah setiap hari, kami akan melaksanakan sesuai aturan saja,” terangnya.
*Kahaba-05
Komentar