Kabar Bima

Pelanggaran Pemakaman Jenazah Terkonfirmasi Positif Covid-19 Akan Diproses Hukum

277
×

Pelanggaran Pemakaman Jenazah Terkonfirmasi Positif Covid-19 Akan Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dengan adanya penolakan pemakaman pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Bima, sebagaimana protokol kesehatan Covid-19, maka Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima akan menyerahkannya kepada proses hukum. (Baca. Pasien Positif Corona Asal Kota Bima Meninggal dan Dijemput Paksa Keluarga)

Pelanggaran Pemakaman Jenazah Terkonfirmasi Positif Covid-19 Akan Diproses Hukum - Kabar Harian Bima
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malik. Foto: Bin

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima H A Malik menjelaskan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai pasien terkonfirmasi positif Covid-19, Jumat malam tanggal 7 Agustus 2020, melalui siaran pers dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi NTB. (Baca. Keluarga Pasien Covid-19 Meninggal, Protes Cara Kerja RSUD Bima)

Pelanggaran Pemakaman Jenazah Terkonfirmasi Positif Covid-19 Akan Diproses Hukum - Kabar Harian Bima

Maka sesuai prosedur sebagaimana yang ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), setidaknya terdapat beberapa pedoman penanganan yang harus dilakukan untuk jenazah yang terkonfirmasi positif Virus Corona. (Baca. Hasil Swab Positif Pasien RK Diketahui 1 Jam Sebelum Meninggal)

Pertama, persemayaman jenazah dalam waktu lama sangat tidak dianjurkan untuk mencegah penularan penyakit, maupun penyebaran penyakit antar pelayat. Kemudian, sebelum jenazah yang disemayamkan di rumah duka, harus sudah dilakukan tindakan desinfeksi dan dimasukkan ke dalam peti jenazah, serta tidak dibuka kembali. (Baca. Humas RSUD Bima Paparkan Penanganan dan Meninggalnya Pasien Positif Covid)

“Untuk menghindari kerumunan yang berpotensi sulitnya melakukan physical distancing sambungnya, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tak lebih dari 30 orang. Pertimbangan ini untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di antara pelayat,” paparnya, Sabtu (8/8). (Baca. Wakapolres: Polisi Telah Maksimal Hadapi Pasien Covid yang Dijemput Paksa)

Masih pada prosedur dimaksud kata Malik, jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi, sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 4 jam. Lalu, setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan untuk dimakamkan atau dikremasi.

“Jadi sangat tidak dianjurkan jenazah disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya,” tegas pria yang juga Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima itu.

Pelanggaran Pemakaman Jenazah Terkonfirmasi Positif Covid-19 Akan Diproses Hukum - Kabar Harian Bima
Pihak keluarga saat menjemput paksa pasien Positif Corona yang telah meninggal dunia di RSUD Bima. Foto: Ist

Hal lain yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan yakni, pengantaran jenazah dari rumah sakit ke pemakaman harus memperhatikan beberapa hal penting. Kemudian pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal dua meter, serta setiap individu pelayat atau keluarga yang menunjukkan gejala Covid-19 tidak diperkenankan untuk hadir.

Terhadap munculnya penolakan keluarga pasien untuk dimakamkan sesuai prosedur Covid-19, hingga tadi malam Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima telah malakukan edukasi kepada masyarakat dan masyarakat memahami hal tersebut dengan baik.

Namun hingga dikeluarkannya rilis dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi NTB maupun dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima, masyarakat dan keluarga telah mantap menerima edukasi dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima.

Tetapi pagi hari tadi ungkap Malik, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima bersama Tim Gugus Tugas Kelurahan langsung mempersiapkan perlengkapan pemakaman, berdasarkan standar prosedur pemakaman pasien Covid-19 dan bergerak menuju rumah duka.

“Hanya saja, dalam proses persiapan di rumah duka kembali terjadi penolakan dari keluarga pasien. Tim gugus tugas kemudian kembali memberikan edukasi dan pihak keluarga tetap pada keputusannya menolak untuk dimakamkan dengan protokol penanganan Covid-19,” ungkapnya.

Penolakan ini tambah Malik, tentunya akan berakibat pada meningkatnya proses penularan virus ini kepada masyarakat. Oleh karena itu, menindaklanjuti hal tersebut pemerintah Kota Bima melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima berdasarkan prosedur yang berlaku, akan menyerahkan kepada prosedur hukum.

“Tracking kontak akan tetap dilakukan terutama terhadap kontak erat dan kontak lainnya untuk memutus penyebaran penularannya,” tambahnya.

*Kahaba-01