Kota Bima, Kahaba.- Seorang pasien yang sudah dinyatakan positif terpapar Covid-19, warga Kelurahan Dodu Kecamatan Rasanae Timur dijemput paksa oleh pihak keluarga, setelah beberapa saat dinyatakan meninggal dunia, Jumat sore (7/8).
Pasien tersebut berinisial RK, perempuan berusia 56 tahun yang telah menjalani perawatan disalah salah satu ruangan di RSUD Bima. Setelah dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil Swab, hari ini menghembuskan nafas terakhir.
Peristiwa jemput paksa jenazah RK tersebut pun diakui oleh Tim Humas RSUD Bima H Muhammad Akbar. Menurutnya, pasien tersebut telah dijemput paksa oleh keluarganya sore tadi.
“Iya tadi dijemput paksa,” katanya.
Ungkap Akbar, pasien tersebut awalnya masuk di RSUD Bima karena sesak napas. Kemudian di Rapid Test, lalu hasilnya reaktif.
“Bahkan sudah diswab juga, dan hasilnya hari ini positif Covid-19,” ungkapnya.
Kata dia, jemput paksa ini dilakukan karena pihak keluarganya tidak ingin dikuburkan dengan protokol Covid-19. Tentu saja cara yang dilakukan pihak keluarga pasien tidak dibenarkan.
*Kahaba-01