Kabar Bima

Jenazah Pasien Covid-19 Dipulangkan Tanpa Protokoler, Dewan: Polisi Melakukan Pembiaran

195
×

Jenazah Pasien Covid-19 Dipulangkan Tanpa Protokoler, Dewan: Polisi Melakukan Pembiaran

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Anggota DPRD Kota Bima Sudirman DJ justru melihat sudut pandang yang berbeda saat pemulangan jenazah Ny Y, pasien Covid-19 dari RSUD Bima tanpa menggunakan protokoler pencegahan wabah tersebut.  (Baca. Pasien Corona Warga Kota Bima Meninggal, Keluarga Tolak Dipulangkan dengan Protokoler)

Jenazah Pasien Covid-19 Dipulangkan Tanpa Protokoler, Dewan: Polisi Melakukan Pembiaran - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima Sudirman DJ. Foto: Bin

Menurut dia, sudah 2 kali kejadian di Kota Bima jenazah pasien Covid-19 yang dipulangkan tanpa menggunakan protokoler. Namun, tak ada upaya pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap bersikerasnya keluarga pasien. Yang terjadi justru pembiaran. (Baca. Walikota Bima Kecam Tindakan RSUD Bima, Pemulangan Pasien Covid-19 Meninggal Harus Tetap Pakai Protokoler)

Jenazah Pasien Covid-19 Dipulangkan Tanpa Protokoler, Dewan: Polisi Melakukan Pembiaran - Kabar Harian Bima

“Iya itu polisi melakukan pembiaran namanya. Padahal polisi juga diberi kewenangan untuk menindak tegas sesuai UU Karantina dan Maklumat Kapolri,” terangnya, Senin (28/9). (Baca. Dikecam Walikota Bima, RSUD Serahkan Dokumen dan Rekam Medis Ny Y ke Provinsi)

Menurut dia, saat Ny Y warga Tanjung dipulangkan tanpa protoker pencegahan Covid-19, polisi ada di lokasi. Mestinya, saat itu tidak membiarkan keluarga pasien memaksa diri pulang tanpa protokoler, jelas – jelas pasien yang meninggal tersebut positif Covid-19.

“Makanya kita pertanyakan kinerja polisi saat di lokasi itu,” katanya.

Jika aparat membiarkan ini terjadi sambung duta Partai Gerindra itu, sama halnya melanggar UU Karantina dan tidak menjalankan Maklumat Kapolri terhadap upaya pencegahan Virus Corona.

“Sudah jelas ada regulasi yang mengatur tentang pemulangan pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Kalau dibiarkan begini, tentu akan berdampak pada penularan baru di masyarakat,” tutur Sudirman.

Ia pun berharap, agar hal – hal semacam ini jangan terulang lagi. Kemudian masyarakat yang memaksa bawa pulang pasien Covid-19 yang meninggal tanpa protokoler, harus diproses hukum, agar ada pelajaran untuk masyarakat.

“Jadi apapun alasannya, jika pasien Covid-19 meninggal dunia, harus tetap mengikuti protokoler. Warga yang memaksa untuk tidak taat, polisi masuk dan menggunakan kewenangannya sesuai aturan,” tegasnya.

*Kahaba-01