Kota Bima, Kahaba.- Aksi mahasiswa dan sejumlah organisasi di Kota Bima yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja, di Kantor DPRD Kota Bima, Kamis (8/10) semakin memanas. Mahasiswa yang merasa kecewa dengan sikap para wakil rakyat tersebut tidak bisa menahan emosi, kemudian melempar dan memecahkan kaca kantor DPRD Kota Bima. (Baca. Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Bima Lempar Kantor DPRD)
Aparat kepolisian yang berjaga pun tidak bisa berbuat banyak. Massa aksi merangsek masuk di halaman kantor setempat dan melempar kaca jendela. Dari jauh juga bebatuan terbang menghantam atap dan jendela. (Baca. DPRD Kota Bima Nyatakan Penolakan UU Cipta Kerja)
Kekesalan massa aksi muncul setelah Ketua DPRD Kota Bima menemui massa dan menyatakan penolakannya terhadap UU Cipta Kerja tersebut. Hanya saja, Ketua DPRD mengabaikan keinginan massa aksi yang meminta agar menandatangani surat penolakan bersama yang ditawarkan oleh mahasiswa. (Baca. AJI dan PWI Bima Tolak UU Cipta Kerja)
Massa aksi yang ngotot agar ditandatangani surat penolakan bersama itu pun semakin beringas. Dengan satu komando, mahasiswa menghitung mundur untuk aba – aba penyerangan Kantor DPRD Kota Bima. Sesaat kemudian, mahasiswa merangsek masuk di halaman kantor dewan dan melempar.
Sejumlah anggota dewan dan pegawai setempat yang berada di kantor pun memilih kabur dari pintu samping barat dan belakang. Mobil para wakil rakyat secara beraturan keluar dari kantor tersebut.
Koordinator Umum Aksi Asmudiyanto saat orasi menilai penolakan UU tersebut adalah perjuangan melawan politik upah murah, perampasan hak-hak buruh, hak-hak perempuan pekerja, legalisasi terhadap peningkatan pengisapan dan kesewenang-wenangan majikan.
“Kami mahasiswa Bima menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja, karena UU itu mendiskriminasi kaum buruh,” tegasnya.
Ketua LMND Kota Bima Bambang juga menyampaikan, UU Cipta Kerja tidak menciptakan lapangan kerja yang layak dan tetap. Namun menciptakan kemudahan untuk investasi, eksploitasi, ekspansi dan akumulasi kapital.
Omnibus Law sangat memudahkan penghisapan serta penindasan terhadap buruh dan rakyat miskin demi kepentingan kapitalisme. Oleh karena itu, perjuangan melawan terbitnya UU tidak terlepas perjuangan melawan Kapitalisme.
“Pengesahan UU Omnibus Law merupakan UU cacat secara hukum, karena tidak sesuai dengan UUD 1945” ungkapnya.
*Kahaba-05