Kabar Bima

Rencana Pemasangan Alat Perekam Data di Tempat Usaha, Begini Komentar KADIN

247
×

Rencana Pemasangan Alat Perekam Data di Tempat Usaha, Begini Komentar KADIN

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bima melalui Wakil Ketua Dedy Mawardi menyampaikan tanggapan terkait rencana pemasangan alat perekam data untuk usaha di Kota Bima. (Baca. Tingkatkan PAD, Alat Perekam Data Akan Dipasang di Tempat Usaha)

Rencana Pemasangan Alat Perekam Data di Tempat Usaha, Begini Komentar KADIN - Kabar Harian Bima
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bima Dedy Mawardi. Foto: Ist

Menurut Dedy, aturan terkait pemasangan alat perekam data ini tidak ada atau tidak tertuang di dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, seperti yang dinarasikan oleh Kabid Pendataan, Penetapan dan Penilaian BPKAD Kota Bima

Rencana Pemasangan Alat Perekam Data di Tempat Usaha, Begini Komentar KADIN - Kabar Harian Bima

Kemudian, teknis sosialisasi program pemasangan alat dengan mendatangi satu persatu tempat usaha dinilai Dedy tidak tepat, karena memakan waktu dan tidak serta merta menuai kesepakatan.

Namun yang seharusnya dilakukan adalah mengundang seluruh pelaku usaha terkait, untuk hadir mendengarkan dalam satu waktu, selanjutnya akan terbangun komunikasi yang konstruktif untuk menghasilkan sebuah kesepakatan.

“Karena bagaimanapun pemerintah dalam menerapkan sebuah peraturan atau program, harus juga mengedepankan azas partisipatif, antara lain dalam bentuk masukan-masukan dari unsur terkait ataupun masyarakat umum,” katanya melalui siaran pers yang diserahkan ke media ini, Selasa (16/2).

Hal lain yang juga menjadi catatan KADIN sambung Dedy, sanksi pencabutan izin usaha terhadap pelaku usaha yang menolak pemasangan alat perekam data ini, seharusnya jangan gegabah dikeluarkan oleh pemerintah. Mengingat dasar hukum penerapan program ini yang belum jelas, walaupun bersifat nasional. Karena pada prinsipnya, sanksi itu dikenakan kepada pihak yang melanggar aturan yang telah disepakati bersama.

“Pertanyaannya kapan program ini pernah disepakati bersama?. Jika pemerintah memaksakan hal-hal seperti ini berlaku, artinya pemerintah secara sadar ataupun tidak telah bersikap otoriter dan hal ini jelas bertolak belakang dengan semangat demokrasi yang kita agung-agungkan,” ujar Dedy.

Lalu narasi bahwa pelaku usaha itu sebagai pengumpul pajak dari masyarakat, bisa berkonsekwensi pada jasa upah pungut untuk para pelaku usaha. Karena tahun 2021 ini ada angka Rp 57.400.000,- untuk anggaran insentif upah pungut pajak restoran di APBD 2021. Jadi sebaiknya tidak disampaikan narasi-narasi yang berpotensi debat seperti ini.

“Maka kami dari KADIN Kota Bima menunggu respon Pemerintah Kota Bima atas catatan kami ini untuk bertemu dalam ruang diskusi, agar mendapatkan solusi terbaik untuk semua pihak,” tambahnya.

*Kahaba-01