Kabar Kota Bima

Harta Kekayaan Wali Kota Bima Masih Diverifikasi KPK, Wawali Bima Rp 4,8 Miliar

1932
×

Harta Kekayaan Wali Kota Bima Masih Diverifikasi KPK, Wawali Bima Rp 4,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wali Kota Bima HM Lutfi  periode Tahun 2022 tidak tercantum dalam Website https://elhkpn.kpk.go.id/. Sementara Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, LHKPN yang dilaporkan pada tanggal 31 Desember 2022 tertera dalam website total harta kekayaan.

Harta Kekayaan Wali Kota Bima Masih Diverifikasi KPK, Wawali Bima Rp 4,8 Miliar - Kabar Harian Bima
Walikota Bima HM Lutfi dan Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan. Foto: Dok Hum

Untuk diketahui, setiap tahun para pejabat wajib mengirimkan LHKPN. Masyarakat juga dapat memantau LHKPN tersebut, bahkan melaporkan jika ada harta kekayaan yang tidak benar atau kurang. Semua mekanisme ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran serta masyarakat.

Harta Kekayaan Wali Kota Bima Masih Diverifikasi KPK, Wawali Bima Rp 4,8 Miliar - Kabar Harian Bima

Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Dilansir dari Website https://elhkpn.kpk.go.id/, jumlah total kekayaan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan sebanyak Rp 4,8 miliar. Sementara Wali Kota Bima HM Lutfi, hingga saat ini belum tercantum seluruh total kekayaannya.

Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima H Mahfud yang dikonfirmasi terkait itu mengaku, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait dan akan mengabarkannya kembali.

Sesaat kemudian, Mahfud mengaku bahwa Wali Kota Bima sudah melaporkan LHKPN periode Tahun 2022, hanya saja masih diverifikasi oleh KPK.

“Nanti setelah diverifikasi akan dilaporkan di laman Website LHKPN,” katanya, Rabu 17 Mei 2023.

Menurut dia, laporan kekayaan pimpinan daerah akan diverifikasi secara detail dan teliti. Baru akan dilaporkan melalui laman resmi KPK.

“Tapi yang pasti sudah dilaporkan,” tegasnya.

*Kahaba-01