Kabar Kota Bima

Tahun 2020, Polres Bima Kota Tilang 6.142 Kendaraan

405
×

Tahun 2020, Polres Bima Kota Tilang 6.142 Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Terhitung selama tahun 2020 hingga pertengahan bulan Desember, Sat Lantas Polres Bima Kota menilang sebanyak 6.142 unit kendaraan roda 2 maupun roda 4. Sedangkan jumlah peneguran sebanyak 10.388 terhadap penggunaan kendaraan.

Tahun 2020, Polres Bima Kota Tilang 6.142 Kendaraan - Kabar Harian Bima
Kasat Lantas Polres Bima Kota IPTU Risqi Ardian. Foto: Deno

Kasat Lantas Polres Bima Kota IPTU Risqi Ardian menyampaikan, kendaraan yang ditilang didominasi oleh kendaraan roda 2 sebanyak 6.051 unit. Sedangkan roda 4 sebanyak 91 unit kendaraan. Kendaraan yang ditilang didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm. Selain itu, ada juga pelanggaran lain seperti melawan arus, lupa membawa surat kelengkapan kendaraan serta menggunakan knalpot racing.

“Tahun ini kendaraan yang ditilang didominasi kendaraan roda 2 dan pelanggaran paling banyak karena pengendara tidak menggunakan helm,” ungkapnya, Senin (14/12).

Jika dibandingkan tahun 2019 lalu kata Kasat, jumlah penilangan pada tahun sekarang menurun. Karena tahun lalu, kendaraan yang ditilang sebanyak 7.185 unit dan peneguran pada pengendara sebanyak 12.050. Untuk roda 2 yang tilang pada tahun lalu sebanyak 7.069 unit dan roda 4 sebanyak 116 unit kendaraan.

“Tahun lalu lebih banyak penilangan dibanding tahun sekarang, untuk jenis pelanggaran hampir sama dengan tahun lalu,” bebernya.

Menurut Kasat, dengan adanya penurunan angka penilangan tersebut, menunjukkan kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan lalu lintas meningkat. Untuk itu, masyarakat diminta untuk terus meningkatkan kesadaran berkendara di jalan raya.

Ia menambahkan, menaati aturan lalu lintas itu akan menghindari pengendara dari kecelakaan dan akan mempermudah pengendara saat bepergian. Sebab, melawan aturan salah satu faktor utama terjadinya kecelakaan.

“Kami juga sangat berharap, semua masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan, wajib menggunakan masker saat beraktifitas di jalan raya,” imbauanya.

*Kahaba-05