Kabar Kota Bima

Joki Cilik Langgar UU Perlindungan Anak, LPA Kota Bima Dorong Pemkot Terbitkan Surat Edaran

858
×

Joki Cilik Langgar UU Perlindungan Anak, LPA Kota Bima Dorong Pemkot Terbitkan Surat Edaran

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Surat Edaran Bupati Bima yang melarang dilibatkan joki cilik dalam arena pacuan kuda, jadi polemik. Pordasi dan semua elemen yang terlibat dalam lingkaran olahraga tersebut pun bereaksi. (Baca. Larangan Joki Cilik karena Eksploitasi Anak, Pordasi Bima Bereaksi

Joki Cilik Langgar UU Perlindungan Anak, LPA Kota Bima Dorong Pemkot Terbitkan Surat Edaran - Kabar Harian Bima
Ketua LPA Kota Bima Juhriati. Foto: Bin

Memandang pelibatan joki cilik dalam pacuan kuda melanggar UU Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima pun saat ini mendorong Pemerintah Kota Bima agar segera menerbitkan surat edaran yang sama, seperti yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bima.

“Kita dorong Pemkot Bima agar segera mengeluarkan surat edaran yang sama dalam pelarangan tersebut,” ujar Ketua LPA Kota Bima Juhriati, saat diwawancarai sejumlah wartawan di Kantin Pemkot Bima, Selasa (19/7).

Ia menjelaskan, pertimbangan-pertimbangan pentingnya dikeluarkan surat edaran dimaksud karena terjadinya fenomena kecelakaan dalam pacuan kuda yang sampai menewaskan joki anak.

Kemudian adanya UU Perlindungan Anak yang melarang praktek eksploitasi anak, perlakuan salah terhadap anak, juga menjadi semangat bagi LPA agar tidak ada lagi pelibatan anak pada pacuan kuda.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bima dan hari ini diundang Sekda untuk membahas rumusan dan pokok pikiran untuk segera diterbitkannya Surat Edaran melarang joki cilik,” bebernya.

Surat edaran tersebut sambung Juhriati, menjadi regulasi awal yang akan disempurnakan dengan regulasi-regulasi lain yang lebih bisa memberi jaminan terhadap larangan joki nak dalam pacuan kuda.

Menurut dia, pacuan kuda silahkan, itu ok. Tapi yang dimaksud joki cilik yakni pada praktek pacuan kuda melibatkan anak yang melanggar UU. Mestinya bisa dilihat olahraga berprestasi bagi anak. Tapi pada olahraga pacuan kuda, yang juara kuda, anak tidak disebutkan, hanya dapat imbalan sejumlah uang,

“Ini sebenarnya menjadi kerangka berpikir kita untuk melihat fenomena joki cilik bukan olahraga berkuda, karena yang dilombakan itu kuda, bukan jokinya,” jelasnya.

Kata Juhriati, anak dalam perspektif hukum belum mencapai usia 18 tahun, jika sudah di atas itu, maka sudah dewasa. Melihat pada aspek budaya, tentu akan disesuaikan namun tetap anak tidak boleh dilibatkan pada arena pacuan kuda.

“Intinya, praktek joki cilik dalam arena pacuan kuda melanggar UU Perlindungan Anak,” tambahnya.

*Kahaba-01