Kabar Kota Bima

Surat Edaran Wali Kota Bima tidak Melarang Joki Cilik

991
×

Surat Edaran Wali Kota Bima tidak Melarang Joki Cilik

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah Bupati Bima mengeluarkan surat edaran mengenai larangan joki cilik, Wali Kota Bima juga mengeluarkan surat edaran. Hanya saja, surat yang telah ditandatangani tersebut tidak melarang joki cilik untuk berada di arena pacuan kuda. (Baca. Larangan Joki Cilik karena Eksploitasi Anak, Pordasi Bima Bereaksi

Surat Edaran Wali Kota Bima tidak Melarang Joki Cilik - Kabar Harian Bima
Joki Cilik saat beraksi di arena pacuan kuda panda. Foto: Facebook Raka Mariko

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bima Syahruddin mengatakan, surat edaran tersebut telah diterbitkan dengan Nomor 286 Tahun 2022 Tentang Joki Cilik pada Penyelenggaraan Pacuan Kuda di Kota Bima. (Baca. Joki Cilik Langgar UU Perlindungan Anak, LPA Kota Bima Dorong Pemkot Terbitkan Surat Edaran

Surat Edaran Wali Kota Bima tidak Melarang Joki Cilik - Kabar Harian Bima

Dijelaskannya, dalam rangka pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus terhadap anak dari kekerasan, eksploitasi dan sifat diskriminasi juga dengan memperhatikan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Anak di Kota Bima, maka penyelenggaraan pacuan kuda di Kota Bima perlu memperhatikan hal-hal.

“Jadi ada 7 poin penting dalam surat edaran tersebut,” ujarnya, Kamis (20/7).

Ia menyebutkan, poin pertama dalam surat edaran tersebut yakni menyediakan regulasi dan aturan yang jelas terkait dengan penyelenggaraan pacuan kuda
di Kota Bima.

Poin kedua, menyediakan Alat Pelindung Diri (Body Protector, Helm Berstandar) lengkap sesuai
dengan standar Joki. Ketiga, pengelompokan usia dan spesifikasi dari umur Joki sesuai dengan kelas.

“Pada poin tiga, dijelaskan untuk kuda lokal umur 10-14 tahun dan kelas sandalwood G1, G2, dan G3 umur 15-19 Tahun,” ungkapnya.

Kemudian poin keempat sambungnya, terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan Jaminan BPJS Kesehatan. Poin lima, pentingnya Sekolah Joki (Sertifikat Joki dan Kuda) sebagai syarat lomba.

Poin keenam, penyelenggaraan latihan Joki di luar jam sekolah dan poin ketujuh supervisi penyediaan posko kesehatan, tenaga medis dan keamanan saat latihan dan lomba.

“Poin-poin ini akan dirumuskan kembali untuk dibuatkan peraturan regulasi yakni Peraturan Wali Kota Bima,” jelasnya.

Syahruddin mengungkapkan, Perwali nanti akan disusun dengan tetap berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi yakni Peraturan Gubernur dan peraturan lain.

Ditanya mengenai Kota Bima sebagai Kota Layak Anak, dengan salah satu indikator tidak adanya eksploitasi anak, serta hak-hak anak yang harus dilindungi. Ia menjawab, yang jelas berbeda antara olahraga berprestasi dengan olahraga rakyat.

“Olahraga berprestasi anak sudah diatur, makanya kita atur olahraga ini dengan regulasi seperti tertuang dalam poin 3 surat edaran,” tambahnya.

*Kahaba-01