Kota Bima, Kahaba.- Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Raba Bima, I Gusti Ngurah Agung Peger, SH mengaku, berkas kedua tersangka kasus aborsi, FT Mahasiswi Surya Mandiri Bima dan kekasihnya AW telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PNI Raba Bima.
“Pasca pelimpahan tersebut, kami masih menunggu penetapan PN Raba Bima untuk segera dilaksanakan sidang perdana,” ujarnya, Rabu (1/7).
Saat ini, katanya, kedua tersangka telah menjadi tahanan PN Raba Bima. Ia berharap, sidang perdana segera digelar, agar proses hukumnya cepat selesai.
*Bin/Teta