Kabar Bima

Berkas Tipilu Tim Kampanye Lutfi-Feri Diserahkan ke Polisi

342
×

Berkas Tipilu Tim Kampanye Lutfi-Feri Diserahkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Berkas Tindak Pidana Pemili (Tipilu) tim kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima Lutfi-Feri inisial DR diserahkan ke Polisi. Berkas tersebut akan ditangani polisi selama 14 hari kedepan.

Berkas Tipilu Tim Kampanye Lutfi-Feri Diserahkan ke Polisi - Kabar Harian Bima
Kanit Pidum Sta Reskrim Polres Bima Kota IPDA Dediansyah. Foto: Bin

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA Dediansyah mengaku, berkas Tipilu yang melibatkan DR sudah diterima olehnya, Selasa (3/4) dari Panwaslu Kota Bima. Setelah itu, berkas tersebut akan disidik.

Dediansyah menjelaskan, temuan Tipilu dimaksud sebelumnya dibahas oleh Gakkumdu. Karena berdasrakan temuan Panwaslu, kuat dugaan DR melakukan kampanye pada tempat pendidikan yang terjadi pada tanggal 23 Maret 2018 di Yayasan Al-Jumhuryah Kelurahan Rabangodu Utara.

“Kesimpulan dari pembahasan Gakkumdu, terlapor telah memenuhi unsur Tipilu,” ujarnya.

Menurut Kanit, kampanye di wilayah pendidikan melanggar aturan pasal 187 ayat 3 jo pasal 69 huruf (i) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pengesahan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Geburnur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Hasil kesimpulan tersebut dilimpahkan ke penyidik Polres Bima Kota untuk memeroses lebih lanjut,” katanya.

*Kahaba 05