Kabar Bima

BS Masih Jalani Hukuman Subsider

496
×

BS Masih Jalani Hukuman Subsider

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- BS, Narapidana (Napi) yang dibekuk Polisi karena memiliki satu poket sabu-sabu ternyata masih menjalani proses hukum Subsider atas kasus yang sama.

Mobil BS saat diperiksa. Foto: Teta
Mobil BS saat diperiksa. Foto: Teta

“Saat ini BS menjalani hukuman subsider (Denda, red) karena sebelumnya telah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Pusat tentang Pembebasan Bersyarat (PB,” ujar Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Bima, Zullaeni, BC, Ip, SH.

Kata dia, karena yang bersangkutan tidak mampu membayar uang denda, maka dikenakan hukuman subsider selama tiga bulan sejak Tanggal 18 September 2014 hingga 8 Desember.

Napi yang menjalani hukuman denda lanjutnya, tidak akan berkaitan dengan hukuman Pidana yang sebelumnya. Sebab, hukuman subsider hanya untuk Napi yang tidak membayar uang denda dari hukuman saat vonis Pengadilan. “Subsider tidak ada kaitannya dengan pidana pokok,” jelasnya.

Kepala Rutan Bima, Zullaeni Bc, IP, SH. Foto: BIN
Kepala Rutan Bima, Zullaeni Bc, IP, SH. Foto: BIN

Ditanya apakah bisa BS leluasa berada diluar Rutan saat menjalani hukuman subsider? Zullaeni mengaku, itu tergantung bagaimana menyesuaikan dengan asimilasi yang diberlakukan.

“BS saat itu minta izin kepada petugas untuk perawatan medis di RS karena sakit mual dan muntah, sehingga kami memberikan izin untuk berobat. Kami juga tidak mengetahui jika kejadiannya bakal seperti ini,” jelasnya.

Zullaeni sangat menyayangkan BS yang kembali tertangkap karena kasus yang sama. “Kepercayaan kami justru disalahgunakan,” sesalnya.

Dia menambahkan, BS adalah Napi Rutan Bima yang menjalani hukuman selama empat tahun, sejak Tahun 2012, dan dihukum atas kasus yang sama.

*Teta