Kota Bima, Kahaba.- Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (kajari) Raba-Bima atas kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas studi banding ke Kota Batam, delapan anggota DRPD Kota Bima menanggapi dingin. Beberapa diantaranya mengakui kesalahan dan siap mengembalikan uang sebanyak Rp 14 juta yang sebelumnya telah diambilnya.
Beberapa anggota dewan yang diwawancarai usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan (BK) DRPD Kota Bima beberapa waktu lalu, salah satunya duta PAN, A.Latif mengaku atas adanya laporan masyarakat kepada pihak kejaksaan kaitan dengan mangkirnya sejumlah anggota DPRD saat studi banding, dirinya mengaku positif saja, siap menghadapi. Namun Latif mengaku persoalan ketidak hadiran dirinya ke Batam saat itu bukan disengaja tetapi lantaran kondisi kesehatannya yang terganggu ketika berada di Kota Mataram. Karena itulah dirinya tidak jadi berangkat bersama rombongan anggota DRPD lainnya.
Mengenai uang yang telah diambilnya, Latif mengaku siap mengembalikannya. ”Saya siap kembalikan uang karena itu menjadi kewajiban saya,” ujarnya. Latif yang juga ketua BK mengaku sesuai aturan bila tidak ikut dalam kegiatan namun sudah mengambil uang akomodasi dan transportasi maka menjadi kewajiban setiap anggota dewan untuk mengambilkan uang dimaksud. Mengenai kesediaan anggota dewan lain untuk mengembalikan uang tersebut Latif mengaku itu kembali ke masing-masing anggota namun hal tesebut, ditegaskannya lagi merupakan sebuah kewajiban.
Tamsil yang awalnya enggan memberikan pernyataan kemudian menanggapi dingin terhadap adanya laporan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) atas dugaan korupsi yang dilakukannya bersama teman-teman dewan lain. Tanpa sepatah katapun dirinya hanya tersenyum. Walaupun demikian dirinya mengelak dikatakan sengaja mangkir dari kegiatan tersebut, dirinya lebih menyalahkan sekretariat DPRD yang tidak menyediakan tiket pesawat untuknya saat akan berangkat. [BS]