Kabar Bima

DPO Kasus Narkoba Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

447
×

DPO Kasus Narkoba Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- MUL alias AL (37), DPO kasus narkotika yang ditangkap tanggal 27 Oktober 2019, telah melanggar pasal 112 dan 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

DPO Kasus Narkoba Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Masdidin. Foto: Deno

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Masdidin menyampaikan, setelah dilaksanakan gelar perkara pada hari Jumat pekan kemarin, warga Kelurahan Tanjung itu resmi jadi tersangka.

Selain DPO dan divonis oleh Pengadilan Negeri Bima, tersangka juga menguasai 5,57 gram sabu-sabu saat ditangkap.

“Dia diancam 20 tahun penjara atas kepemilikan sabu-sabu tersebut,” ujarnya, Sabtu (2/11).

Kata Kasat, kini MUL sudah resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota. Untuk berkas perkaranya sedang dilengkapi oleh penyidik, agar dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.

Setiap kasus narkoba yang ditangani, pihaknya akan tetap menetapkan pasal yang tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan menetapkan pasal yang berat dan setimpal bagi para pelaku, agar dia mendapat efek jera dan tidak kembali masuk ke jaringan narkoba,” tegasnya.

*Kahaba-05