Kabar Bima

Dua Terdakwa RTLH Dilimpahkan ke PN Tipikor Mataram

340
×

Dua Terdakwa RTLH Dilimpahkan ke PN Tipikor Mataram

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dua terdakwa kasus RTLH pada BPMDes Kabupaten Bima, Hermawan dan Abdurahman, Selasa (21/4) sekitar pukul 18.00 Wita dibawa Tim Kejari Raba Bima dan dikawal ketat Polisi ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram. (Baca. Tersangka Korupsi Kasus RTLH Ditahan)

Kasi Intel Kajari Raba Bima Lalu Muhammad Rasyid, SH. Foto: Bin
Kasi Intel Kajari Raba Bima Lalu Muhammad Rasyid, SH. Foto: Bin

Kasi Intelejen Kejari Raba Bima Lalu Muhammad Rasyid, SH mengatakan Tim Kejari Raba Bima tiba di LP Mataram sehari setelahnya sekitar pukul 08.00 Wita. Saat ini, keduanya telah diinapkan sementara waktu di ke LP Mataram.“Untuk penyerahan berkasnya agar segera dilakukan saat sidang,” ujarnya.

Soal sidang perdana kasus tersebut, diakuinya tergantung penetapan dari pihak PN Tipikor Mataram. Namun ia berharap PN Tipikor Mataram secepatnya menetapkan hari sidang untuk kedua terdakwa itu.

*Teta