Kota Bima, Kahaba.- Tiga orang anggota Pol PP Kabupaten Bima Mustakim, Sugiono dan Alimudin membeberkan dugaan korupsi penggunaan anggaran Tahun 2014 senilai Rp 2,3 Miliar di Satuan Pol PP Kabupaten Bima. Anggaran sebanyak itu, diantaranya digunakan untuk pengadaan seragam Sat Pol PP. (Baca. Jaksa Selidiki Korupsi Miliaran di Pol PP)
Tiga orang yang baru dimutasi itu membantah pernyataan Kasat Pol PP Kabupaten Bima Edy Dermawan yang mengatakan pengadaan kain Tahun 2014 menggunakan salah satu CV. Melainkan, menggunakan uang SPPD personil Po PP. (Baca. Pejabat Pol PP Diperiksa Secara Tertutup)
“Kami sesalkan pernyataan Pak Kasat Pol PP itu. Dalam laporan pengunaannya saja pengadaan oleh CV, tetapi pembeliannya menggunakan uang yang diambil dari SPPD seratus lebih personil,” ungkapnya ditemani Sugiono dan Alimudin dan dua rekan lainnya di Kejaksaan, Rabu (12/8).
Kata dia, SPPD personil Pol PP saat itu masing-masing diambil sebesar Rp 850 ribu, kemudian dibayar secara cicil ke Bendahara. Jika uang SPPD telah dipotong untuk pengadaan kain. Maka pengadaan kain tersebut murni dari Personil.
“Pertanyaannya, kemana anggaran yang dialokasikan untuk pembelian kain seragam personil. Kalau saja saat itu menggunakan CV, uang SPPD kami yang dikumpulkan harus dikembalikan,” sorotnya diamini rekan-rekannya.
Karena kesal, Mustakim, Sugioni dan Alimudin menambahkan, ada dugaan penyimpangan perekrutan tenaga Sat Pol PP pada saat kepemimpinan Kasat Edy Dermawan. Bahwa, dalam kasus perekrutan tenaga Sat pol PP yang diduga menarik uang jutaan per orang. “Penyimpangan di Sat Pol PP Kabupaten Bima semua akan terbongkar,” katanya.
*Bin