Kota Bima, Kahaba.- Anggota Fraksi Persatuan Kebangkitan Nasional (PKN) DPRD Kota Bima Nazamudin menilai, cara eksekutif tidak menjawab pemandangan umum Fraksinya soal penolakan Kota Tepian Air (Water From City) dan pembangunan sayap kiri kanan kantor Walikota Bima, keliru. (Baca. Fraksi PKN Tolak Kota Tepian Air dan Sayap Kantor Walikota Bima)
Sebab, setelah Fraksi menyampaikan pemandangan umum tentang kebijakan dan program, Pemerintah Eksekutif wajib memberikan jawaban.
“Apapun menjadi pandangan fraksi, pemerintah wajib menjawabnya, sikap Wakil Walikota Bima yang tidak menjawab pemandangan umum Fraksi kami itu keliru,” tegasnya.
Duta PKPI itu menjelaskan, jawaban pemandangan umum Fraksi itu rangkaian kegiatan yang tidak bisa dipisahkan. Mulai dari penjelasan Walikota Bima tentang RAPBD, kemudian Klinis ditingkat Komisi Dewan, lalu dibahas di Fraksi Dewan terhadap RAPBD yang diajukan.
Fraksi Dewan kemudian memberikan pemandangan umum tentang Raperda APBD yang diajukan Eksekutif, lalu Eksekutif menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi, berlanjut pada pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) Dewan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Rangkaian ini wajib dilaksanakan,” tuturnya.
Ia kembali menilai, jika dilihat dari sisi politis, Pemerintah Eksekutif tidak mampu menjawab pemandangan umum Fraksi PKN. Terlepas dari apapun bentuk jawaban yang akan disampaikan, namun yang pasti, Eksekutif harus memberikan jawaban.
“Saat Paripurna penyampaian jawaban, ada pengakuan bersalah dari Wakil Walikota dan berjanji akan menjawab pemandangan kami dengan surat. Namun sampai hari ini kami masih menunggu surat jawaban itu,” katanya.
Nazamudin menambahkan, kendati Eksekutif tetap mengupayakan program itu (Baca. Pemkot Bima Tetap Bangun Sayap Kantor Walikota), pihaknya tetap menolak. “Pengaruh dan tidaknya atas penolak kami, kita lihat pada pembahasan Banggar nanti. Kami yakin akan ada dinamika yang muncul terkait penolakan kami terhadap dua program tersebut,” tambahnya.
*Bin