Kota Bima,Kahaba.- Sejumlah kasus korupsi yang menelan kerugian Negara hingga miliaran rupiah kini masih terus ditangani Kejaksaan Negeri Raba Bima. Menjelang pergantian tahun, Kejari berencana untuk melimpahkan tiga kasus besar korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kasi Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Raba Bima, Eca Mariartha, SH, sejumlah tunggakan perkara korupsi yang rencananya akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram tahun ini, mengingat hasil pemeriksaan pihaknya pada beberapa bagian sudah bisa diselesaikan.
“Semoga saja tidak ada halangan. Kita ingin kasus tersebut bisa segera disidangkan, agar pelaku juga bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya saat ditemui kantornya Senin kemarin.
Dia menyebutkan, kasus yang dimaksud yakni kasus pupuk nutrisi yang merugikan keuangan Negara sebanyak Rp 300 juta. Saat ini pun pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPKP Mataram dalam hal perhitungan kerugian Negara yang dimaksud. “Kasus ini menyeret tersangka Ir. Khairil. Kami berencana, akhir tahun ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram,” katanya.
Kemudian yang kedua, lanjutnya yakni kaus korupsi pencairan uang Pemerintah Kota Bima tanpa prosedur senilai Rp 5,1 miliardi BRI tahun 2007 silam. Untuk kasus ini, pihaknya sudah menahan tersangka atas nama H. Yusuf dan berkasnya akan segera dilimpahkan juga ke Pengadilan tipikor Mataram. “Kasus yang menyeret mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Bima itu, tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi, terkait berkas perkara apakah syaratnya sudah cukup atau tidak,” terangnya.
Kemudian yang ketiga, kasus korupsi di Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima yang menyeret nama Kepala Kemenag Kabupaten Bima Drs. H. Yaman. “Untuk kasus Kemenag ini, kami masih menungu penyerahan berkas dari Penyidik Polres Bima Kota. Jika berkas tersebut sudah tiba di Kejaksaan Negeri Raba Bima, secepatnya kami akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram, sekitar akhir tahun ini,” jelasnya. [BK]