Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah menerima berkas tahap satu Rusdi, tersangka kasus dugaan korupsi rehab sekolah di Kecamatan Langgudu, Senin (4/5), Kejari Raba Bima saat ini tengah melakukan penelitian.
“Berkas tahap satunya telah kami terima untuk diteliti,” ujar Kasi Pidsus Kejari Raba Bima Dipo Iqbal, SH, Rabu (6/5) di ruang kerjanya.
Kata dia, berkas itu akan mulai diteliti Selasa 14 hari kedepan. “Kami harus teliti agar bisa menetapkan langkah yang diambil,” katanya.
Yang akan diteliti, sambungnya, syarat formil dan materil. Apakah, lengkap atau belum. Begitupun terkait syarat materilnya.
“Jika berkas belum memenuhi syarat formil dan materil, kami mengembalikan untuk diperbaiki kembali oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota,” jelasnya.
Sebaliknya, tambah Iqbal, jika berkas tahap satu telah memenuhi syarat formil dan materil. Maka Jaksa peneliti akan langsung menetapkan berkas tersebut.;
“Apabila berkas lengkap dan kita tetapkan. Penyidik bisa melimpahkan tersangka serta berkas tahap dua,” tambahnya.
*Teta