Kota Bima, Kahaba.- Mulai bulan Januari hingga Juni 2019, Pengadilan Agama Bima menerima 902 perkara cerai, baik pengajuan perkara cerai gugat maupun cerai talak.
Panitera Muda Pengadilan Agama Bima Arifuddin Yanto menyampaikan, yang mengajukan cerai talak atau yang diajukan oleh suami sebanyak 160 perkara. Sedangkan yang diajukan istri atau cerai gugat sebanyak 742.
”Perceraian diakibatkan oleh adanya perselisihan dan faktor lain seperti hadirnya pihak ketiga dalam rumah tangga,” ungkapnya, Kamis (27/6).
Kata Yanto, warga Kota Bima yang mengajukan cerai talak sebanyak 52 perkara, sedangkan cerai gugat sebanyak 227 perkara. Sementara warga Kabupaten Bima yang mengajukan cerai talak sebanyak 103 perkara dan cerai gugat 520 perkara.
”Yang mengajukan perceraian didominasi para istri dan kebanyakan dari warga Kabupaten Bima, Kemudian umur para pengaju cerai rata-rata umur 25-30 tahun,” ujarnya.
Kemudian perkara yang sudah diputuskan sambung Yanto sudah mencapai 430, cerai talak sebanyak 65 perkara dan cerai gugat sebanyak 338 perkara. Sedangkan perkara yang berhasil dicabut kembali sebanyak 68 perkara, 11 perkara cerai talak dan 57 perkara cerai gugat.
“Sebelum perkara cerai ini di sidaangkan, kami juga punya upaya untuk memediasi para pasangan untuk mencabut perkara dan membina rumah tangga yang jauh lebih baik lagi,” jelasnya.
*Kahaba-05