Kabar Bima

Kantor Lurah Kolo Disegel Warga

408
×

Kantor Lurah Kolo Disegel Warga

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kecewa dengan sikap Pemerintah Kelurahan yang tidak merespon soal perbatasan tanah milik warga Kolo yang terletak di Oi Fanda, warga kemudian melampiaskan dengan menyegel Kantor Kelurahan Kolo Kota Bima, Kamis (5/11).

Ilustrasi
Ilustrasi

Akibat penyegelan tersebut, aktivitas kantor setempat terpaksa dihentikan. Tapi tak berlangsung lama, aparat Polsek Asakota hadir ke lokasi dan membuka penyegelan.

Batas wilayah tanah warga yang terletak di Oi Fanda, Perbatasan Kecamatan Asakota Kota Bima dan Kecamatan Ambalawai Kabupaten Bima itu bukan persoalan baru, namun selama ini tak mendapat perhatian serius dari Pemerintah. Padahal SPPT antar pemilik tanah tersebut terdapat perbedaan yang sangat mencolok.

“Yang pertama membayar pajak tanah kami ini masyarakat Kolo, sejak tahun 1999 sampai terbitnya SPPT Tahun 2000. Sementara masyarakat Desa Nipa, mengantungi SPPT tahun tahun 2008. Perbedaan yang mencolok ini bisa dipastikan tanah itu milik kami,” ungkap Abubakar Muslim, warga Kelurahan Kolo.

Tanah yang memiliki dua SPPT itupun malah ingin diambil warga Desa Nipa Kecamatan Ambalawi. Padahal urusan penyelesaian hak tanah tersebut belum tuntas. Pihaknya pun merasa berhak mengklaim tanah tersebut, karena lebih dulu memiliki SPPT

“Oleh karena itu, kami meminta kepada Pemerintah Kelurahan untuk memperhatikan dan menuntaskan masalah ini. Jika tidak cepat ditangani, urusannya bisa panjang,” tegasnya.

Camat Asakota Is Fahmi yang mengetahui penyegelan itu mendatangi kantor Kelurahan dan menemui warga. Ia berjanji akan menyelesaikan masalah itu. Karena keberadaan tanah tersebut sudah ada SPPT Ganda. “Secepatnya kita upayakan solusinya,” janji mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima itu.

*Noval