Kota Bima, Kahaba.- Setelah berkas perkara kasus dugaan korupsi dilimpahkan Sat Reskrim Polres Bima Kota ke Jaksa Kemarin, 3 orang mantan pejabat Kemenag Kabupaten Bima masing-masing, YA, IR dan FF langsung ditahan di Rutan Mataram, Selasa (13/8).

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga menyampaikan, berkas dan ketiga orang pejabat itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima. Kini kasus pemotongan tunjangan sertifikasi guru tersebut resmi ditangani Kejaksaan.
“Selain para tersangka, penyidik juga sudah menyerahkan berkas dan barang buktinya untuk segera disidangkan,” ujarnya, Rabu (14/8).
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Bima I Wayan Suryawan membenarkan telah menerima pelimpahan 3 orang tesangka itu. Usai menerima pelimpahan, pihaknya langsung membawa para tersangka ke Rumah Tahanan Mataram sebagai tahanan jaksa. Dalam waktu dekat kasus itu akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor NTB.
“Mereka sudah kami tahan di Rutan Mataram tadi,” ujarnya singkat.
Kasus ini mencuat berkaitan dengan pencairan dana tunjangan sertifikasi guru lingkup Kemenag Kabupaten Bima yang tidak prosedural. Diduga kuat ketiga tersangka mengambil keutungan dari pencairan tersebut. Sehingga negara menemukan kerugian senilai ratusan juta rupiah.
*Kahaba-05