Kabar Bima

Kasus Korupsi RTLH Seret Dua Pejabat

525
×

Kasus Korupsi RTLH Seret Dua Pejabat

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kejaksaan Negeri Raba Bima kini tengah fokus meneliti berkas kasus dugaan korupsi dana Stimulan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Kasus yang merugikan Negara Ratusan juta itu juga menyeret dua pejabat BPMDes, berinisial LH dan ARM.

Kasi Pidsus Kejari Raba Bima Indra Pranacitra, SH. Foto: Teta
Kasi Pidsus Kejari Raba Bima Indra Pranacitra, SH. Foto: Teta

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan penelitian kelengkapan berkas kasus yang anggarannya bersumber dari APBD I senilai Rp2 Miliar. ”Berkas ini, kami terima dari Penyidik Tipikor Polres Bima Kabupaten pekan lalu,” ujarnya, Kamis (4/12).

Dana dimaksud dibagi untuk 15 Kecamatan, 29 kelompok dan 400 warga yang ada di Kabupaten Bima, Tahun 2012 silam.

“Masing-masing warga menerima anggaran itu sebanyak Rp5 Juta. Dari angka itu, per warga dipotong uangnya sebanyak Rp500 Ribu,” sebutnya.

Dia mengaku, dalam berkas yang diterima, tertulis bahwa yang telah memotong sebagian anggaran RTLH itu adalah oknum pejabat di BPMDes Kabupaten Bima berinisial LH dan ARM.

Akibat pemotongan itu, terindikasi kerugian Negara sebanyak Rp. 200 Juta. ”Ini yang masih kami teliti, agar kelengkapan formil dan materi kasus ini bisa terarah dengan baik,” ujarnya.

Berkas kasus itu akan diteliti selama 14 hari kedepan. Namun, pihaknya bisa memastikan bahwa berkasnya ditentukan sikap pekan depan. Apakah akan di P19 atau P21.

”Kita lihat dulu perkembangannya. Kalau unsurnya telah terpenuhi, maka kita akan P21. Jika tidak, kita P19 dan Penyidik harus melengkapi berkas yang dikirim itu,” jelasnya.
*Teta