Kota Bima, Kahaba.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima memusnahkan barang bukti narkoba dan senpi rakitan yang sudah memiliki ketetapan hukum dan keputusan tetap jelas dari Pengadilan Negeri Bima.
Pemusnahan tersebut digelar di depan Kantor setempat, Rabu (26/9) sekitar Pukul 16.00 Wita dan dihadiri oleh Kepala Pengadilan Bima, BNNK Bima, Wakapolres Bima Kota, Perwakilan Polres Bima, Dikes Kota dan Kabupaten Bima dan perwakilan FKUB.
“Barang bukti yang dimusnahkan Sabu-sabu sebanyak 39,72 gram, Ganja 901 Gram, Tramadol 9.130 butir dan 14 pucuk senjata rakitan,” sebut Kasi Pidum Kejari Bima Ronald.
Kata dia, Sabu-sabu dimusnahkan dengan dilarutkan dalam air. Kemudian daun Ganja dan Tramadol dibakar dalam tong. Sementara senpi dipotong menggunakan gerinda.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 45 kasus yang sudah punya keputusan tetap dan salinan putusannya sudah diterima oleh kejaksaan,” katanya.
*Kahaba-05