Kota Bima, Kahaba.- Pol PP Kota Bima menertibkan kendaraan yang diparkir di depan Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Bima, Senin (24/7). Keberadaan kendaraan yang diparkir kiri kanan jalan itu dirasa sangat menganggu pengguna jalan.
Penertiban dilakukan sekitar 11.00 Wita. Para tukang parkir dan pemilik kendaraan diminta menggeser kendaraannya untuk ditempatkan di sebelah selatan jalan. Tepatnya di halaman belakang eks kantor Bupati Bima.
Kasi Operasi dan Penertiban Sat Pol PP Kota Bima, Abdurrahman mengaku, penertiban itu dilakukan pihaknya sering menerima keluhan masyarakat soal parkir didua sisi yang sangat mengganggu pengguna jalan lain. Setelah menerima perintah dari atasan, pihaknya kemudian bergerak dan melakukan penertiban.
“Selama ini memang kondisi parkir di depan kantor Dukcapil Kabupaten Bima sangat mennganggu pengguna jalan lain,” katanya.
Diakui Abdurrahman, pihaknya mengerahkan 50 orang Pol PP untuk melakukan penertiban itu, dibantu 5 orang petugas dan Dinas Perhubungan 5.
“Alhamdulillah tidak ada protes dari tukang parkir dan masyarakat selaku pemilik kendaraan,” ujarnya.
Selain kendaraan roda dua sambung Abdurrahman, pihaknya juga meminta kepada pemilik mobil untuk tidak parkir di dua sisi jalan pada jalur tersebut. Jika diparkir, harus menggunakan satu sisi.
Selain itu tambahkan, pihaknya juga akan fokus menertibkan sejumlah kendaraan yang mengganggu jalan, seperti di depan Hokky Raba dan Dinas Dikbud Kota Bima.
*Kahaba-01