Kabupaten Bima, Kahaba.- Kepala SDN Inpres Sanolo Rusli diduga mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 2 sekolah, masing dana BOS di SDN Raba Buntu dan SDN Inpres Sanolo.
“Saya heran, kenapa oknum Kepala Sekolah tersebut bisa mengelola Dana Bos di 2 sekolah. Karena selain dana BOS SDN Raba Buntu. Kepala Sekolah tersebut juga mengelola BOS di SDN Inpres Sanolo,” ungkap Kepala SDN Raba Buntu Muhammad Ali, baru – baru ini.
Kata dia, jumlah anggaran dana BOS di SDN Raba Buntu yang dicairkan Rusli selaku Kepsek lama di SDN Raba Buntu sekitar Rp 9 juta. Jumlah tersebut berdasarkan yang ia lihat dalam data rincian pencairan BOS.
“Dia mencairkan alokasi BOS triwulan I Tahun 2019,” katanya.
Terkait itu kata Muhammad, ia telah melaporkan secara secara lisan ke UPTD Dikbudpora Kecamatan Bolo, untuk segera dicarikan solusi. Karena, pencairan dana BOS tersebut dilakukan setelah dirinya dilantik sebagai kepala sekolah setempat.
“Pencairan BOS ini mestinya oleh kepala sekolah baru. Kepala sekolah lama hanya menandatangani segala administrasi pencairan saja. Bukan mencairkan BOS,” tegasnya.
Dia menyesalkan cara kepala sekolah lama tersebut. Pasalnya, di sekolah lain pencairan triwulan pertama BOS langsung dikelola kepala sekolah baru, bukan menjadi kewenangan kepala sekolah lama.
“Bahkan pihak Dinas sudah menyarankan agar pencairan Bos itu langsung dikelola oleh Kepala Sekolah baru,” tuturnya.
Kepala UPTD Dikbudpora Bolo, H Ahmad membenarkan adanya informasi oknum Kepala SDN Inpres Sanolo mencairkan dana BOS di 2 sekolah tersebut. Hanya saja dirinya tidak tahu proses pencairan tersebut. Karena urusan pencairan BOS, kepala sekolah berkoordinasi dengan Dinas terkait.
Sementara itu, Kepala SDN Inpres Sanolo Ruslin yang dikonfirmasi, Selasa (9/4) membenarkan mencairkan dana BOS di 2 sekolah. Yakni BOS triwulan pertama di SDN Raba Buntu dan SDN Inpres Sanolo.
“Tapi kalau mengelola BOS dua sekolah itu saya bantah,” tegasnya.
Kata dia, dana BOS 2 sekolah tersebut ia cairkan bukan tanpa dasar. Namun, karena ada alasan- alasan tertentu. Di SDN Raba Buntu ia sebagai kepala sekolah lama mencairkan BOS sudah berdasarkan kesepakatan. Lagipula kepala sekolah yang dilantik baru belum terima SK, sehingga tidak bisa mencairkan dana BOS. Padahal dalam pencairannya, salah satu syaratnya harus dilampirkan SK.
“Saya menandatangani administrasi mencairkan bersama bendahara BOS di sekolah tersebut. Setelah itu dana langsung saya serahkan ke bendahara. Jadi bukan saya yang mengelolanya. Hanya mencairkan saja,” ungkapnya.
*Kahaba-10